dc.description.abstract | Anak dalam keluarga merupakan keturunan dari ayah dan ibu dalam ikatan
perkawinan yang sah. Perlindungan hukum terhadap anak sangat penting, karena
anak merupakan aset bangsa untuk memajukan negara yang makmur dan
sejahtera. Sedangkan Perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengklasifikasi rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan siri
menurut UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam? 2. Bagaimana
perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan siri menurut UU No 23
Tahun 2002 dan Berasaskan Pancasila?.
Metode penilitian yang digunakan yakni yuridis normative dengan
pendekatan Undang-Undang (statute approach) dimana undang-undang yang
dipakai No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pendekatan konsep
yaitu dengan menganalisa pasal 2 undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut; 1. Status anak hasil dari
nikah siri ditinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 2. Anak hasil dari perkawinan siri
tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya dikhawatirkan
terabaikan apabila orang tua tidak mempunyai bukti autentik legalitas perkawinan,
sementara anak yang dihasilkan dari perkawinan siri juga memiliki hak yang sama
sebagaimana anak-anak lainnya seperti halnya yang tertuang dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2002 yakni terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,
dan sejahtera. | en_US |