Show simple item record

dc.contributor.authorPattihua, Asyahril
dc.date.accessioned2023-03-28T03:16:19Z
dc.date.available2023-03-28T03:16:19Z
dc.date.issued2022-10-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6825
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Analisis Yuridis Undang – Undang Nomor 6 Tahun Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam masa pandemic covid -19 di Indonesia, dengan dihadapkan pada permasalahan HAM pada bentuk tanggung jawab Negara dan pengenaan sanksi pidana bagi pelangaran protocol kesehatan, Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut; 1. Bagamana bentuk implementasi tanggung jawab negara dan pengenaan sanksi pidana terhadap Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi masyarakat dari prespektif HAM? Dan 2.Bagaimana solusi munculnya permasalahan terhadap Kekarantinaan Kesehatan dikaji dari sisi HAM ?. Penelitian ini merupakan Jenis Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan Pengumpulan sumber bahan hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini, bahwa implementasi tanggung jawab negara diatur dalam pasal 55 ayat (1) dan (2) bahwa pada ketentuanya segela pemenuhan hak kebutuhan masyarakat indnesia dijamin oleh pemerintah pusat dan melibatkan pemerintah daerah perihal penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam masa pandemic covid-19, pemenuhan hak – hak yang tergolong dalam hak asasi manusia yang melekat pada kebijakan yang hadir dalam representansi undang – undang kekarantinaan kesehatan tidak sejalan dengan fakta dilapangan bahwa masih kurangnya tanggungjawab negara kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap kebijakan yang dilkeluarkan. pada pengenaan sanksi pidana diatur dalam pasal 93 menjadi sebuah pasal yang abstark dikarenakan mekanisme dalam mengkonstruksi pasal tersebut kepada pelaku pelanggaran protocol kesehatan terkesan ngambang dan tidak jelas, hal tersebut dikarenakan tidak ada penjelesan lebih rinci perihal perbuatan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kedaruratan masyarakat dan bersifat menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, karena sangat melanggar ketentuan yang berbasis HAM, Solusi yang ditawarkan dalam penilitian ini, berkaitan dengan teori efektivitas hukum menurut soejono soekanto, berdasrkan kaidah hukum, penegak hukum, kesadaran masyarakat, fasilitas, budaya kelima aspek ini menjadi acuan dalam melaksanakan undang – undang kekarantinaan kesehatan, pada kacamata HAM pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan harus dapat menggunakan konstruski HAM dan Sains sehingga dapat mendepankan hak yang paling fundamental yakni hak hidup, hak untuk sehat dan hak untuk bergerak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekarantinaanen_US
dc.subjectKesehatanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (Ham)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record