dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengambil judul Sistem Pembagian Kewarisan
Pada Keluarga Beda Agama Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Riam
Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat) dengan
latar belakang terdapat beragam variasi corak sistem hukum waris yang juga
dihubungkan dengan variasi sistem kekerabatan. Desa Riam Durian merupakan
desa yang berada di Kotawaringin Lama dengan kondisi masyarakat multikultural
dengan beragam agama. Perbedaan agama di dalam keluarga juga terjadi di
beberapa kondisi masyarakat dusun ini untuk itu pembagian warisan juga menjadi
multikultural. Salah satunya dalam perbedaan agama. Sehingga penerapan hukum
Islam dalam pembagian harta warisannya belum sepenuhnya terlaksana.
Rumusan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah “Bagaimana
sistem pembagian kewarisan pada keluarga beda agama di Desa Riam Durian?” dan
“Bagaimana sistem pembagian warisan keluarga beda agama di Desa Riam Durian
perspektif hukum Islam?”
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitial n empiris yal ng mal na l
menerapkl al n penelitial n yal ng dilakukl al n dal lalm kehidupan sehl ari l – halri yal ng terjadi
l dal lal m lingkungal n mal syarl akl at yl al ng diteliti. Lokasi penelitilal n yal ng akl al n dijadikl
a l n sebagl al i tempat penelitil al n yal itu di Desa l Rial m Durial n, Kecal matl an Kotl awl
aringin l Lal ma l Kal bupaten Kotl awl alringin Barl atl. Untuk pengumpulal n datl a l dal lal m
penelitia l n ini dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Al nal lisis datl a l adl al
lal h proses mencari dl al n menyusun secarl a l sistematis dl alta l yal ng diperoleh dalri hal sil
wawl al ncarl a, l cacl atl an ll apl al ngal n dan dokumentl asi.l
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Pembagiall n hartal l waris di Desal l Ria l m
Durial n menggunakal l n sistem musyawal ral l h sesual i kesepakal tal ln kelualrga. l Dal lal m al
lQur’al n dan hal dis tidal k dijelal l skal n tentang hal rtal l warisal l n yal ng beda l agal l ma l dal n
sebagial l n besar ulal l ma l tidak membolehkal l n terjadinyall pembalgial n hartal l warisal l n
kepadal l orang yal l ng beda l agal l ma. Meskipun hukum wal ris Islal l m tidak memberi hal
k l sal ling mewarisi al l ntar oral ngoral ng yal l ng berbeda l algal mal (antal ral l muslim dal n non
muslim), tetapi terdal pal t ketentual n yal l ng menyatal kal n bal l hwal pemberial n hartal l antal
r l orang yal l ng berbeda l agal l ma l hal nyal dapal t dilal kukal l n dal lal m bentuk hibal h atal lu wa
sial t. l | en_US |