Perlindungan Hak-Hak Tersangka Error In Persona Dalam Tahap Penyidikan
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Perlindungan Hak hak Tersangka Error In Persona dalam Tahap Penyidikan. Pemilihan judul tersebut
dilatarbelakangi oleh masih banyak ditemuinya peristiwa error in persona atau
yang biasa kita kenal dengan istilah salah tangkap. Dalam rentang waktu 2018-
2019, menurut catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) setidaknya terdapat 51 kasus salah tangkap (error in persona) di
Indonesia. Sedangkan, menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,
dalam rentang waktu 2018-2019 terdapat 7 kasus salah tangkap (error in persona).
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk perlindungan terhadap hak-hak
tersangka error in persona dalam tahap penyidikan? (2) Bagaimana keabsahan
penyidikan terhadap tersangka error in persona? dan (3) Bagaimana
pertanggungjawaban penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap
penyidikan?
Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis pada
penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah
teknik library research (studi pustaka). Teknik analisis bahan hukum yang
digunakan oleh penulis adalah analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Secara umum
bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka dapat dikelompokkan menjadi 4
macam, antara lain: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan, hak untuk
melakukan pembelaan, hak tersangka selama berada dalam masa penahanan, dan
hak tersangka untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi; (2)
Dalam hal terjadinya peristiwa error in persona, penyidikan terhadap tersangka
error in persona tidak dapat diakui keabsahannya, karena dalam peristiwa error in
persona seseorang tidak patut untuk ditetapkan menjadi tersangka karena ia bukan
merupakan pelaku tindak pidana. Sehingga oleh karenanya, penyidik harus
menghentikan penyidikan terhadap tersangka error in persona; (3) Pada umumnya
bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh penyidik apabila ada
tersangka error in persona dalam tahap penyidikan ada 3 macam, antara lain:
pertanggungjawaban pidana, perdata, administratif dan disiplin.