Show simple item record

dc.contributor.authorFitria, Nofita Indah
dc.date.accessioned2023-03-28T03:17:21Z
dc.date.available2023-03-28T03:17:21Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6829
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Perlindungan Hak hak Tersangka Error In Persona dalam Tahap Penyidikan. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyak ditemuinya peristiwa error in persona atau yang biasa kita kenal dengan istilah salah tangkap. Dalam rentang waktu 2018- 2019, menurut catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) setidaknya terdapat 51 kasus salah tangkap (error in persona) di Indonesia. Sedangkan, menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam rentang waktu 2018-2019 terdapat 7 kasus salah tangkap (error in persona). Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka error in persona dalam tahap penyidikan? (2) Bagaimana keabsahan penyidikan terhadap tersangka error in persona? dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap penyidikan? Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis pada penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah teknik library research (studi pustaka). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Secara umum bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka dapat dikelompokkan menjadi 4 macam, antara lain: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan, hak untuk melakukan pembelaan, hak tersangka selama berada dalam masa penahanan, dan hak tersangka untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi; (2) Dalam hal terjadinya peristiwa error in persona, penyidikan terhadap tersangka error in persona tidak dapat diakui keabsahannya, karena dalam peristiwa error in persona seseorang tidak patut untuk ditetapkan menjadi tersangka karena ia bukan merupakan pelaku tindak pidana. Sehingga oleh karenanya, penyidik harus menghentikan penyidikan terhadap tersangka error in persona; (3) Pada umumnya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh penyidik apabila ada tersangka error in persona dalam tahap penyidikan ada 3 macam, antara lain: pertanggungjawaban pidana, perdata, administratif dan disiplin.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Haken_US
dc.subjectTersangka Error In Personaen_US
dc.titlePerlindungan Hak-Hak Tersangka Error In Persona Dalam Tahap Penyidikanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record