dc.description.abstract | Pada penelitian penulis ini mendiskripsikan mengenai Tindak pidana
penganiayaan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan
agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan
psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh
pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana
penganiayaan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi
anak sebagai korban kejahatan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian dan
pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi
terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor
rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan, faktor media sosial, faktor
keluarga dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di
dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial.
Upaya untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di
bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan
jika tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi. Dalam
konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun
revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat
penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai
ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun
hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku
kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi
manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya
korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan. | en_US |