Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (studi kasus Polresta Malang Kota)

Show simple item record

dc.contributor.author Nurjanah, Miftakul
dc.date.accessioned 2023-03-28T03:19:34Z
dc.date.available 2023-03-28T03:19:34Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6831
dc.description.abstract Pada penelitian penulis ini mendiskripsikan mengenai Tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinga tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana penganiayaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan, faktor media sosial, faktor keluarga dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi. Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (studi kasus Polresta Malang Kota) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account