Show simple item record

dc.contributor.authorHasanah, Risalatul
dc.date.accessioned2023-03-28T03:19:44Z
dc.date.available2023-03-28T03:19:44Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6833
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengambil permasalahan mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak . dimana pemilihan terkait tema ini di latar belakangi oleh begitu banyaknya kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada saat ini baik itu kejahatan sesksual berupa persetubuhan dan pencabulan, terlebih yang sering menjadi korban adalah anak yang masih dibawah umur. sudah dijelaskan dalam Undang-Undang bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi akan tetapai meskipun dalam sudah diatur dalam Undang-Undang tindakan tersebut masih sering terjadi. khususnya di Kota Malang masih sering terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Maka berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat beberapa rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pertanggungjawaban bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak studi kasus Kejaksaan Negeri Kota Malang?, 2. Bagaimana Upaya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan di Kejaksaan Negeri Kota Malang?, 3. Apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kejaksaan Negeri Kota Malang?. Dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis pendekatan ini dilakukan dengan pendekatan kasus pencabulan terhadapa anak serta melihat kejadian yang ada dalam paraktek dilapangan. Jenis sumber data yaitu data primer dimana data ini di peroleh dari responden dan informasi serta narasumber, sumber data sekunder yaitu meliputi bahan-bahan dokumentar, buku-buku, perundangan, dengan tekni pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. dan diharapkan bisa memaparkan dengan jelas dan detail terkait pelaksanaan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencabulan di Kejaksaan Negeri Kota Malang Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana merupakan kemampuan subyek hukum yang telah menyebabkan peristiwa pidana dan diancam dengan pidana. bahwa seseorang yang melakukan pidana hanya dapat dipidana apabila ia mempunya kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana tersebut. Sesuai dengan asas tidak di pidana jika tidak ada kesalahan. perbuatan pencabulan yaitu suatu perbuatan yang telah melanggar susilaan atau suatu perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu dan alat vitalnya. Pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, dimana tindak pidana kekerasan x seksual yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak. Terlebih lagi kekerasan seksual tidak akan hilang dengan begitu saja karena meninggalkan rasa sakit serta trauma yang berkepanjangan. Pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak lagi dijerat dengan pasal-pasal terdapat dalam KUHP, akan tetapi lebih diterapkannya dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebab telah diatur secara khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat serta pemerintah dan negara merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk terlindunginya hak-hak anak. Didalam Konvensi Hak Anak (KHA) memiliki 4 (empat) prinsip yang melekat yaitu Non-diskriminasi, Kepenetingan terbaik bagi anak, Hak hidup dan kelangsungan hidup, Penghargaan terhadap anak. Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelasakan terkait perlindungan khusus terhadapa anak yaitu dalam pasal 59 ayat 1 menjelaskan “ Bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainya berkewajiban dan bertanggungjawaban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak “. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak Kejaksaan Negeri Kota Malang masih mengalami hambatan yaitu Pemeriksaan lebih lama dikarenakan Dalam proses pemeriksaan mengingat anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan, maka terdapat kesulitan untuk mengetahui informasinya terkait kejadian tindak pidana tersebut. Dimana pada umumunya korban akan mengalami trauma setelah kejadian, adanya rasa takut dalam dirinya terhadap reaksi orang disekitarnya takut apabila orang lain tidak mempercayai keterangannya, Takut untuk diperiksa.Dalam proses pembuktian dikarenakan saksi yang masih seorang anak-anak. Dan juga dalam pemeriksaan dari pihak Kejaksaan lebih hati-hati terkait identitas anak yang menjadi korban, agar tidak penimbulkan sesuatu yang tidak baik terhadapa anaken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPencabualanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record