Show simple item record

dc.contributor.authorAdif, Wafdul
dc.date.accessioned2023-03-28T03:23:06Z
dc.date.available2023-03-28T03:23:06Z
dc.date.issued2023-02-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6835
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mendeskripsikan mengenai Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, pilihan tema di atas dilatar belakangi oleh banyaknya Protes warga Negara khususnya Korban dan Keluarga Korban terhadap lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, karna dianggap bertentangan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia, Oleh karena itu Penulis mencoba untuk menganalisis keputusan Presiden tersebut secara Hukum dan Hak Asasi Manusia, apakah memang benar-benar bertentangan atau terdapat kesalahpahaman antara pemerintah dengan warga Negara. Oleh karananya berdasarkan Penelitian tersebut penulis mengangkat tema Rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penyelesaian Pelanggaaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia? 2. Apakah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia sudah sesuai dengan Perspektif Hak Asasi Manusia? Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan Menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang undangan (Statue approach) dan Pendekatan Statue approach (Pandangan Ahli dan Doktrin Hukum). Sehingga dengan dua Pendekatan tersebut penulis dapat memberikan ulasan yang jelas terkait tema yang penulis teliti, sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer, data sekunder dan data Tersier, dengan Tehnik mengkaji beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tema yang penulis teliti, sehingga penulis dapat menemukan jawaban terhadap rumusan masalah yang di uraikan di atas Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu sudah sesuai dengan Perspektif Hak Asasi Manusia karna hal ini didasarkan dari berbagai Prinsip Hak Asasi Manusia Internasional, Convensi dan Kovenan Ingternasional, Namun yang menjadi Permasalahan, Kenapa banyak Protes dari Warga Negara khususnya para Korban dan Pegiat Ham karna menurut Peneliti terjadi kesalahpahaman, karana judul tersebut Menimbulkan Multitafsir. oleh karnanya judul yang digunakan dalam Keppres tersebut harus diganti dengan menggunakan “Pembentukan Tim Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu.” menurut analisis Peneliti Keppres tersebut secara keseluruhan dalam subtansinya mengatur terkait Hak-hak Korban dan untuk Pelaku akan tetap di Proses secara Hukum atau di bawa Kepengadilan, oleh karna itu dengan saran yang penulis tulis dalam penelitian ini yaitu untuk mengganti judul Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu dengan judul di atas tersebut, sehingga tidak Ada Protes lagi dari para Korban dan Pegiat Ham.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectKeputusan Presidenen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Laludalam Perspektif Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record