dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mendeskripsikan mengenai Analisis Yuridis
Terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa
Lalu dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, pilihan tema di atas dilatar
belakangi oleh banyaknya Protes warga Negara khususnya Korban dan
Keluarga Korban terhadap lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu, karna dianggap bertentangan dengan
Prinsip Hak Asasi Manusia, Oleh karena itu Penulis mencoba untuk
menganalisis keputusan Presiden tersebut secara Hukum dan Hak Asasi
Manusia, apakah memang benar-benar bertentangan atau terdapat
kesalahpahaman antara pemerintah dengan warga Negara.
Oleh karananya berdasarkan Penelitian tersebut penulis mengangkat
tema Rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penyelesaian
Pelanggaaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu Melalui Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian
Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia? 2. Apakah Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian
Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia sudah sesuai dengan
Perspektif Hak Asasi Manusia? Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum
Yuridis Normatif dengan Menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang undangan (Statue approach) dan Pendekatan Statue approach (Pandangan
Ahli dan Doktrin Hukum). Sehingga dengan dua Pendekatan tersebut penulis
dapat memberikan ulasan yang jelas terkait tema yang penulis teliti,
sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer,
data sekunder dan data Tersier, dengan Tehnik mengkaji beberapa Peraturan
Perundang-undangan yang berkaitan dengan tema yang penulis teliti,
sehingga penulis dapat menemukan jawaban terhadap rumusan masalah yang
di uraikan di atas Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa, Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu sudah sesuai
dengan Perspektif Hak Asasi Manusia karna hal ini didasarkan dari berbagai
Prinsip Hak Asasi Manusia Internasional, Convensi dan Kovenan
Ingternasional, Namun yang menjadi Permasalahan, Kenapa banyak Protes
dari Warga Negara khususnya para Korban dan Pegiat Ham karna menurut
Peneliti terjadi kesalahpahaman, karana judul tersebut Menimbulkan
Multitafsir. oleh karnanya judul yang digunakan dalam Keppres tersebut
harus diganti dengan menggunakan “Pembentukan Tim Pemulihan Korban
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu.” menurut analisis Peneliti
Keppres tersebut secara keseluruhan dalam subtansinya mengatur terkait
Hak-hak Korban dan untuk Pelaku akan tetap di Proses secara Hukum atau
di bawa Kepengadilan, oleh karna itu dengan saran yang penulis tulis dalam
penelitian ini yaitu untuk mengganti judul Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran HAM masa lalu dengan judul di atas tersebut, sehingga tidak
Ada Protes lagi dari para Korban dan Pegiat Ham. | en_US |