Show simple item record

dc.contributor.authorQonita, Kamilatul
dc.date.accessioned2023-03-28T03:41:51Z
dc.date.available2023-03-28T03:41:51Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6846
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis memaparkan mengenai analisis yuridis pemalsuan identitas gender untuk melakukan perkawinan sejenis dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya banyak terjadinya perbuatan pidana yang dapat meresahkan masyarakat seperti tindak pemalsuan identitas untuk melangsungkan sebuah perkawinan sejenis yang muncul di dunia maya yang dibicarakan oleh publik. Perkawinan sesama jenis bisa terjadi karena mereka melakukan sebuah pemalsuan identitas yang merubah atau memalsukan sesuatu objek yang hal-halnya terlihat benar dari luar seperti memalsukan atau merubah identitas gendernya karena tidak dapat memenuhi syarat sahnya perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertaggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pemalsuan identitas gender? 2. Bagaimana akibat hukum tidak pemalsuan identitas gender untuk melakukan perkawinan sejenis? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan pengumpulan yang digunakan yakni teknik analisa deskriptif dimana bahan hukum tersebut diperoleh melalui pendekatan kualitatif yang kemudian diambil kesimpulan secara induktif untuk menjelaskan permasalahan. Hasil penelitian ini menunujukkan berdasarkan atas apa yang telah dijelaskan diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pemalsuan identitas gender dilihat dari beberapa unsur-unsur yakni mampu bertanggungjawab, dengan adanya sebuah kesalahan dan kesengajaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Apabila pelaku pemalsuan identitas gender telah memenuhi unsur-unsur tersebut dan tidak ada alasan pemaaf seperti gangguan mental atau cacat mental maka tidak mungkin dikenakan hukuman pidana. Jadi apabila sudah memenuhi semua unsur-unsurnya pelaku pemalsuan identintas gender maka pelaku harus mempertanggungjawabankan perbuatannya dengan diberikan hukum pidana berupa hukuman pidana Akibat hukum dari tindak pidana pemalsuan identitas gender yakni dikenakan hukuman pidana penjara sesuai dengan Pasal 263 dengan tuduhan perbuatan pemalsuan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan selanjutnya akibat pemalsuan dari perkawinan sejenis akan terjadinya pembatalan perkawinan dan status perkawinannya dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan. terkait status hukum dikembalikan seperti semula serta harta kekayaan tetap dalam keadaan terpisah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPemalsuan Identitas Genderen_US
dc.subjectPertanggungjawaban pidanaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pemalsuan Identitas Gender Untuk Melakukan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record