dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penegakan hukum
terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana (Studi di propam polda
jatim). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi bahwa penegakan hukum merupakan
suatu upaya dalam menanggulangi kejahatan. Dalam pelaksanaan penegakan
hukum tentunya tidak terlepas dari aparat penegak hukum guna untuk memastikan
aturan hukum sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu profesi
penegak hukum adalah polisi. Dimana polisi mempunyai peran yang penting dalam
menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Dan setiap anggota polisi
wajib menjunjung tinggi atas sumpah yang telah diucapkan pada saat menjadi
anggota kepolisian. Namun pada kenyataanya masih ada oknum polisi yang
melakukan penyimpangan salah satunya adalah terkait tindak pidana “Dengan
sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan
persetujuan perempuan itu”.
Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap
Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana ? 2. Apa Kendala-Kendala Dalam
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana ?.
penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis yang dapat diperoleh dari responden. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder, dan
teknik pengumpulan data. Dan sumber data tersebut dianalisi dan dikaji untuk
menjawab suatu permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, dalam pelaksanaan penegakan hukum
terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana, ada dua tindakan yaitu
pertama melalui proses pemidanaan dan kedua sidang kode etik. Terkait proses
penegakan hukum yang didahulukan adalah proses pemidanaan sampai dengan
inkranya suatu putusan kemudian dilanjut dengan sidang kode etik, hal tersebut
tercantum dalam PP No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian
Negara republik Indonesia. Apabila adanya tindak pidana yang dilakukan oleh
polisi maka dapat di PTDH (pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagaimana
tercantum dalam pasal 11 PP No.1 Tahun 2003. Dan terkait kendala-kendala dalam
penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana salah
satunya adalah proses pemidaannya lama, dan menunggu inkra. | en_US |