Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Wulan Dianning
dc.date.accessioned2023-03-28T03:41:56Z
dc.date.available2023-03-28T03:41:56Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6847
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana (Studi di propam polda jatim). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi bahwa penegakan hukum merupakan suatu upaya dalam menanggulangi kejahatan. Dalam pelaksanaan penegakan hukum tentunya tidak terlepas dari aparat penegak hukum guna untuk memastikan aturan hukum sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu profesi penegak hukum adalah polisi. Dimana polisi mempunyai peran yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Dan setiap anggota polisi wajib menjunjung tinggi atas sumpah yang telah diucapkan pada saat menjadi anggota kepolisian. Namun pada kenyataanya masih ada oknum polisi yang melakukan penyimpangan salah satunya adalah terkait tindak pidana “Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan itu”. Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana ? 2. Apa Kendala-Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana ?. penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang dapat diperoleh dari responden. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder, dan teknik pengumpulan data. Dan sumber data tersebut dianalisi dan dikaji untuk menjawab suatu permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana, ada dua tindakan yaitu pertama melalui proses pemidanaan dan kedua sidang kode etik. Terkait proses penegakan hukum yang didahulukan adalah proses pemidanaan sampai dengan inkranya suatu putusan kemudian dilanjut dengan sidang kode etik, hal tersebut tercantum dalam PP No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara republik Indonesia. Apabila adanya tindak pidana yang dilakukan oleh polisi maka dapat di PTDH (pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagaimana tercantum dalam pasal 11 PP No.1 Tahun 2003. Dan terkait kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana salah satunya adalah proses pemidaannya lama, dan menunggu inkra.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Di Propam Polda Jatim)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record