Alih Fungsi Hutan Sabagai Lahan Pertanian Di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu
dc.contributor.author | Putri, Anindya Hefika | |
dc.date.accessioned | 2023-03-28T03:42:12Z | |
dc.date.available | 2023-03-28T03:42:12Z | |
dc.date.issued | 2023-02-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6848 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya terjadi alih fungsi hutan di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu bagi sebagaian petani yang tidak memiliki lahan pertanian sesuai hak milik masing-masing akan menjarah untuk membuka usaha pertanian di kawasan hutan. Namun dalam keberlanjutanya belum ada pengaturan mengenai alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalaah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo?, 2. Apa dampak alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo?, 3. Bagaimana peran pemerintah terkait alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo?. Penelitian ini merupakan penelitian yurdisis empiris dengan menggunakan pendekatan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan atau terjun ke lapangan secara langsung untuk melakukan penelitian. Pengumpulan bahan hukum melalui data primer dan data sekunder selanjutnya, bahan hukum di kaji dan dianalisis dengan pendekatan yang di gunakan dalam penelitian untuk menjawab isu-isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian secara umum atur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa alih fungsi hutan memang di perbolehkan tetapi harus ada aturannya. Dalam kenyataanya di Desa Tulungrejo belum ada pegaturan terkait alih fungsi hutan sebagai lahan pertanian. Dampak dari alih fungsi hutan sebagai lahan petanian ada 4 yaitu dampak ekologi, dampak ekonomi, dampak sosial dan dampak politik. Peran pemerintah disini dilakukan oleh Pemerintah Desa karena hutan yang ada di Desa Tulungrejo di kelola oleh Perhutani untuk peran dari Pemerintah Desa adalah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat Desa Tulungrejo | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Alih Fungsi Hutan | en_US |
dc.subject | Pengaturan | en_US |
dc.title | Alih Fungsi Hutan Sabagai Lahan Pertanian Di Desa Tulungrejo Bumiaji Kota Batu | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum