dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum
Perkawinan Campuran Terhadap Kedudukan Harta Kekayaan. Pilihan tema
tersebut dilatarbelakangi oleh perkawinan antara dua orang yang memiliki
perbedaan kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia.
Akibat dari perkawinan campuran ini seperti status kewarganegaraan, status anak,
dan salah satunya dalam kedudukan harta kekayaanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan
masalah sebagai berikut: yang pertama bagaimana hukum perkawinan campuran di
Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional, yang kedua bagaimana akibat
hukum perkawinan campuran di Indonesia berdasarkan hukum perdata
internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan
hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum
tresier, teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah Analisis Kualitatif. Untuk
penyajiannya dilakukan secara deskriptif.
Hasil dari analisis yuridis akibat hukum perkawinan campuran terhadap
kedudukan harta kekayaan berdasarkan hukum perdata internasional mengacu
kepada hukum perdata dan hukum perdata internasional, dalam hukum perdata
Pasal 57 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan perkawinan campuran berarti dua orang yang berbeda kewarganegaraan dan
memiliki dua perbedaan hukum, terkait dengan pembagian harta kekayaan terdapat
dalam Pasal 35-37 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dalam hukum perdata
internasional, prinsip Lex Loci Celebrationis menyatakan bahwa hukum yang
berlaku dalam suatu perkawinan adalah hukum dimana pernikahan itu
dilangsungkan. Harta benda dalam perkawinan membuat perjanjian perkawinan
campuran yang mengatur mengenai pemisahan harta dalam kepemilikan harta
benda tidak bergerak, benda bergerak dan benda tidak berwujud, sehingga dengan
adanya suatu perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak akan terjadi
percampuran harta dan harta benda milik suami atau milik istri dalam perkawinan
campuran. Berdasarkan asas-asas hukum perdata internasional, bahwa perubahan
hukum terdapat harta perkawinan tidak berlaku surut, maka dalam mengabulkan
permohonan perjanjian erkawinan yang berakibat adanya perubahan hukum harta
perkawinan yang semual harta bersama menjadi pemisahan dalam harta
perkawinan. | en_US |