Show simple item record

dc.contributor.authorAlfahira, Hannisa Fitra
dc.date.accessioned2023-03-28T03:46:11Z
dc.date.available2023-03-28T03:46:11Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6852
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kedudukan Harta Kekayaan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh perkawinan antara dua orang yang memiliki perbedaan kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Akibat dari perkawinan campuran ini seperti status kewarganegaraan, status anak, dan salah satunya dalam kedudukan harta kekayaanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan masalah sebagai berikut: yang pertama bagaimana hukum perkawinan campuran di Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional, yang kedua bagaimana akibat hukum perkawinan campuran di Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tresier, teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah Analisis Kualitatif. Untuk penyajiannya dilakukan secara deskriptif. Hasil dari analisis yuridis akibat hukum perkawinan campuran terhadap kedudukan harta kekayaan berdasarkan hukum perdata internasional mengacu kepada hukum perdata dan hukum perdata internasional, dalam hukum perdata Pasal 57 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran berarti dua orang yang berbeda kewarganegaraan dan memiliki dua perbedaan hukum, terkait dengan pembagian harta kekayaan terdapat dalam Pasal 35-37 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dalam hukum perdata internasional, prinsip Lex Loci Celebrationis menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam suatu perkawinan adalah hukum dimana pernikahan itu dilangsungkan. Harta benda dalam perkawinan membuat perjanjian perkawinan campuran yang mengatur mengenai pemisahan harta dalam kepemilikan harta benda tidak bergerak, benda bergerak dan benda tidak berwujud, sehingga dengan adanya suatu perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran tidak akan terjadi percampuran harta dan harta benda milik suami atau milik istri dalam perkawinan campuran. Berdasarkan asas-asas hukum perdata internasional, bahwa perubahan hukum terdapat harta perkawinan tidak berlaku surut, maka dalam mengabulkan permohonan perjanjian erkawinan yang berakibat adanya perubahan hukum harta perkawinan yang semual harta bersama menjadi pemisahan dalam harta perkawinan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerkawinan Campuranen_US
dc.subjectHukum Perdata Internasionalen_US
dc.titleAkibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kedudukan Harta Kekayaan Berdasarkan Hukum Perdata Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record