dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis memaparkan mengenai analisis hukum terhadap
kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price
Obligation) Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia Dalam
Prespektif Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan
adanya Minyak goreng merupakan sebuah kebutuhan pokok masyarakat yang
menjadi kebutuhan utama yang wajib di penuhi guna mencukupi kebutuhan sehari hari. Pembuatan dasar minyak goreng terbuat dari kelapa sawit dimana perkebunan
kelapa sawit tersebut merupakan salah satu produk yang di hasilkan dari negara kita
sendiri, namun tercatat pada akhir tahun 2021 hingga berganti tahun awal 2022
kenaikan minyak mengalami kenaikan drastis dimana harga yang semula Rp.
14.000 per liter menjadi Rp. 20.000 perliter.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana akibat hukum dikeluarkannya kebijakan
DMO dan DPO terhadap konsumen dan pelaku usaha? 2. Bagaimana peran
pemerintah untuk menyikapi kelangkaan minyak goreng sebagai bentuk
perlindungan konsumen?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan juga pendekatan
kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan
hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis
dengan pendekatan- pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab
isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat
hukum dari adanya kebijakan DMO dan DPO bagi konsumen dan pelaku usaha
masih belum ditentukan, mengingat kelangkaan minyak goreng ini termasuk kasus
baru yang masih dalam penyelidikan. Baik konsumen maupun pelaku usaha sama
sama merasakan akibat dari adanya kasus kelangkaan minyak goreng ini. Sejauh
ini terdapat banyak kasus yang terbongkar dengan alasan adanya penimbunan yang
dilakukan oleh oknum baik masyarakat sendiri maupun para produsen minyak itu
sendiri. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price
Obligation (DPO) ternyata menyulitkan para pelaku usaha dan juga akibat
kebijakan tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian dan juga inefisiensi
perdagangan. Selain itu juga bagi konsumen juga turut merasakan dengan adanya
kebijakan DMO dan DPO juga, konsumen juga turut merasakan keresahan dan juga
tidak sedikit diantara mereka melakukan aksi panic buying akibat ketakutannya jika sewaktu waktu harga minyak akan mengalami kenaikan lagi, sehingga dengan
adanya hal ini maka kebijakan yang dilakukan pemerintah menjadi kurang
maksimal.
Peran pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng
sebagai bentuk perlindungan konsumen, dimana pihak pemerintah sendiri
diharapkan dapat melakukan tindakan cepat dalam mengatasi masalah kasus
penimbunan barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dalam masyarakat.
Dimana pemerintah sendiri telah telah mewajibkan setiap eksportir produk minyak
sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan tujuan adanya
suatu pemasokan produk ke pasar dalam negeri dimana melalui suatu mekanisme
DMO dengan menggunakan harga khusus atau DPO per tanggal kamis 27/1/22.
Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan guna menjamin persediaan dan juga
harga minyak goreng dipasar dalam negeri. | en_US |