Show simple item record

dc.contributor.authorVitrianti, Aulia
dc.date.accessioned2023-03-28T04:00:15Z
dc.date.available2023-03-28T04:00:15Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6862
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis memaparkan mengenai analisis hukum terhadap kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Minyak goreng merupakan sebuah kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi kebutuhan utama yang wajib di penuhi guna mencukupi kebutuhan sehari hari. Pembuatan dasar minyak goreng terbuat dari kelapa sawit dimana perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan salah satu produk yang di hasilkan dari negara kita sendiri, namun tercatat pada akhir tahun 2021 hingga berganti tahun awal 2022 kenaikan minyak mengalami kenaikan drastis dimana harga yang semula Rp. 14.000 per liter menjadi Rp. 20.000 perliter. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana akibat hukum dikeluarkannya kebijakan DMO dan DPO terhadap konsumen dan pelaku usaha? 2. Bagaimana peran pemerintah untuk menyikapi kelangkaan minyak goreng sebagai bentuk perlindungan konsumen? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan juga pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan- pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari adanya kebijakan DMO dan DPO bagi konsumen dan pelaku usaha masih belum ditentukan, mengingat kelangkaan minyak goreng ini termasuk kasus baru yang masih dalam penyelidikan. Baik konsumen maupun pelaku usaha sama sama merasakan akibat dari adanya kasus kelangkaan minyak goreng ini. Sejauh ini terdapat banyak kasus yang terbongkar dengan alasan adanya penimbunan yang dilakukan oleh oknum baik masyarakat sendiri maupun para produsen minyak itu sendiri. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ternyata menyulitkan para pelaku usaha dan juga akibat kebijakan tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian dan juga inefisiensi perdagangan. Selain itu juga bagi konsumen juga turut merasakan dengan adanya kebijakan DMO dan DPO juga, konsumen juga turut merasakan keresahan dan juga tidak sedikit diantara mereka melakukan aksi panic buying akibat ketakutannya jika sewaktu waktu harga minyak akan mengalami kenaikan lagi, sehingga dengan adanya hal ini maka kebijakan yang dilakukan pemerintah menjadi kurang maksimal. Peran pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng sebagai bentuk perlindungan konsumen, dimana pihak pemerintah sendiri diharapkan dapat melakukan tindakan cepat dalam mengatasi masalah kasus penimbunan barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dalam masyarakat. Dimana pemerintah sendiri telah telah mewajibkan setiap eksportir produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan tujuan adanya suatu pemasokan produk ke pasar dalam negeri dimana melalui suatu mekanisme DMO dengan menggunakan harga khusus atau DPO per tanggal kamis 27/1/22. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan guna menjamin persediaan dan juga harga minyak goreng dipasar dalam negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectDPOen_US
dc.subjectDMOen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Kebijakan Dmo (Domestic Market Obligation) Dan Dpo (Domestic Price Obligation) Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record