dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat Perlindungan Hukum Internasional
Terhadap Warga Yang Terdampak Konflik Antara Rusia Dan Ukraina. Pilihan
tema tersebut, dilatarbelakangi oleh dampak kemanusiaan yang terjadi akibat
Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina, seperti kehilangan rumah, bangunan, harta,
serta jiwa. Dampak tersebut terjadi pada warga-warga setempat di wilayah
Ukraina dan sekitarnya. Maka, tidak dipungkiri bahwa Warga Negeri Indonesia
yang berada dalam wilayah Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina mengalami
ketegangan dan memerlukan perlindungan. Dalam memberikan perlindungan
Warga Negara Indonesia di wilayah Konflik Bersenjata tersebut, memerlukan
peran penting dari Pemerintah melalui Kedutaan Republik Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagi berikut: 1.Bagaimana perlindungan Hukum Internasional terhadap
civilian yang terdampak konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina?
2.Bagaimana peran diplomatik dan hubungan konsuler terhadap perlindungan
Warga Negara Indonesia yang terdampak konflik bersenjata Rusia dan Ukraina?.
Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif serta menggunakan jenis
pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini studi kepustakaan serta analisa bahan hukum dengan
dikumpulkan dan dikelompokkan kemudian ditelaah dengan menggunakan
pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh
gambaran atau jawaban terhadap permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam
permasalahan
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan civilian pada Konflik
Bersenjata Rusia dan Ukraina terletak dalam Hukum Humaniter Internasional
yang merujuk pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II.
Hukum Humaniter Interasional mencakup Perlindungan untuk Warga Sipil,
Petugas Medis, Kombatan dan Non-Kombatan. Selanjutnya, Perlindungan
terhadap Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah konflik tersebut
diberikan dengan cara Diplomasi Perlindungan (Diplomatic Protection),
perlindungan berupa pengungsian ke tempat yang lebih aman melalui bantuan
beberapa Kedutaan Republik Indonesia dari Pemerintah Kementrian Luar Negeri. | en_US |