Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Dirugikan Akibat Wanprestasi Dalam Jual Beli Online (Studi Pada Platfrom Aplikasi Dengan Metode Cash On Delivery Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Abstract
Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat judul Perlindungan Hukum Bagi
Para Pihak Yang Dirugikan Akibat Wanprestasi Dalam Jual Beli Online (Studi
Pada Platfrom Aplikasi Dengan Metode Cash On Delivery dalam Perspektif
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus yang terjadi
di masyarakat, dimana banyak pihak dalam jual beli online melakukan
wanprestasi pada transaksi tersebut. Perundang-undangan di Indonesia telah
mengatur mengenai jual beli online atau transaksi elektronik dan jelas
didalamnya mengatur mengenai proses jual beli online atau transaksi
elektronik yang baik dan benar. Namun masih banyak masyarakat yang belum
tahu ataupun memahami tentang peraturan tersebut dan melakukan
wanprestasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan
masalah sebagi berikut: 1. Apa yang menyebabkan seseorang wanprestasi
dalam jual beli online dengan metode pembayaran cash on delivery? 2.
Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi
dalam jual beli online dengan metode pembayaran cash on delivery?. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasu. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan
hukum primer maupun sekunder, selanjutnya analisi bahan hukumnya ialah
interpretasi sistematis dengan melihat pada hubungan di antara suatu aturan
dalam undang-undang yang saling bergantungan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam jual beli online ada pihak pihak yang melakukan wanprestasi sehingga memberikan dampak kerugian
bagi pihak lain. Perbuatan wamprestasi tersebut melanggar Undang-undang
dan Peraturan yang ada di Indonesia, sehingga ada asas-asas perjanjian yang
terdapat didalam hukum perdata dan diluar hukum perdata, dimana asas
tersebut mengikat bagi para pihak dan memberikan hak dan kewajiban bagi
para pihak yang melakukan perjanjian. Hak dan kewajiban tersebut timbul
setelah adanya suatu kesepakatan diantara kedua belah pihak, dan juga
memberikan sifat mengikat bagi para pihak yang melakukan suatu perjanjian
yang sah.
Perlindungan hukum sangat diperlukan bagi para pihak untuk terjauh dari
kerugian yang disebabkan oleh pihak lain, banyak undang-undang dan
peraturan yang mengatur mengenai jual beli online atau transaksi elektronik
ini. Sehingga pihak yang melakukan wanprestasi bertanggung jawab atas
kesalahan yang diperbuatnya.