Tinjauan Yuridis Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi Menurut Perspektif Hukum Perjanjian
dc.contributor.author | Qotrunnada, Firda | |
dc.date.accessioned | 2023-03-31T01:22:57Z | |
dc.date.available | 2023-03-31T01:22:57Z | |
dc.date.issued | 2023-01-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6952 | |
dc.description.abstract | Afiliasi adalah istilah yang sangat penting dalam dunia marketing. Bagi para pengusaha, apabila mereka ingin melakukan ekspansi bisnis dan meningkatkan penjualan, pemahaman di bidang ini tentu dibutuhkan. Bisnis afiliasi artinya cara mendapatkan uang melalui penjualan produk barang atau jasa dari sebuah perusahaan yang menyediakan program afiliasi dengan bergabung menjadi affiliate marketers dan akan diberikan gaji setelah produk tersebut terjual. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang kedudukan hukum jual beli dalam bisnis afiliasi menurut perspektif hukum perjanjian dan perlindungan hukum bagi konsumen dari afiliator yang tidak bertanggung jawab. Metode yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Yuridis Normatif yaitu metode atau cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Kedudukan hukum dalam bisnis afiliasi ini sama seperti pedagang perantara yaitu makelar. Bedanya afiliator yang bekerja dalam affiliate marketing ini menjadi perantara dagang di dunia digital. Maka dari itu perjanjian dalam affiliate marketing ini menggunakan perjanjian sebagaimana perantara dagang yang diatur dalam KUHP dan KUHD pada umum nya. tentu saja perjanjian yang dilakukan dianggap sah karena tidak menyalahi aturan-aturan dasar perantara dagang dan tetap menjalankan asas-asas perjanjian dengan baik. Sebagai afiliator dalam affiliate marketing bekerja memasarkan produk yang dijual oleh pemilik usaha secara terus menerus dengan satu kali pemberian kuasa dari pemilik usaha di awal kesepakatan menjadi afiliator sehingga afiliator wajib turut bertanggung jawab atas jual beli yang dilakukan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Affiliate Marketing | en_US |
dc.subject | Hukum Perjanjian | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi Menurut Perspektif Hukum Perjanjian | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum