dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat tentang perlindungan terhadap anak
korban kdrt secara verbal dalam perspektif hukum pidana dengan rumusan
masalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan terhadap anak
korban kekerasan dalam rumah tangga? 2. Bagaimana pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku kekerasan secara verbal dalam rumah tangga?
Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum
normatif atau penelitian perpustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik analisis menggunakan teknik kualitatif.
Hasil penelitian ini dampak yang dapat terjadi kepada anak yang
mengalami kekerasan secara verbal/psikologis/emosional sangat membahayakan
bagi tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu anak wajib dilindungi dari segala
bentuk kekerasan baik fisik ataupun psikis. Perlindungan hukum yang diberikan
kepada anak merupakan kewajiban bagi pemerintah, aparatur negara, lingkungan
dan orang tua, dengan tujuan anak mendapatkan rasa aman dan nyaman serta anak
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Terkait dengan pertanggungjawaban hukum yang diberikan kepada pelaku
kekerasan psikis terhadap anak dalam rumah tangga sudah sangat jelas, yang
mana dalam ketentuan di atas menekankan bahwa larangan untuk melakukan
kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Ketentuan pasal-pasal di atas
bentuk pertanggung jawaban hukum yang diperuntukan kepada pelaku.
Beelandaskan pada ketentuan Pasal-pasal di atas memberikan batasan terkait
dengan hukuman yang dapat diberlakukan kepada pelaku kekerasan verbal yang
terjadi dalam rumah tangga yang korbannya adalah anak | en_US |