dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Terhadap Perlindungan Pekerja (Studi Kasus PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk
Unit Grati). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kecelakaan
kerja yang terjadi disuatu perusahaan, diamana di Indonesia sendiri penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya diterapkan serta bagaimana
bentuk perlindungan terhadap pekerja yng mengalami kecelakaan kerja.
Berlandaskan latar belakang di atas tersebut, maka karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut; 1) Bagaimana Peraturan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. 2) Bagaimana implementasi perlindungan pekerja terhadap kasus
kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan
dalam kehidupan nyata masyarakat, dengan bahan hukum primer dan sekunder.
Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap narasumber untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan keselamatan dan kesehatan
kerja di PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk Unit Grati telah di rumuskan dalam
suatu bentuk peraturan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang mana peraturan
tersebut telah dibuat dan diataur dalam peraturan perusahaan Nomor
KEP.4/HI.00.00/00.0000.211028022/B/II/2022 Tentang Pengesahan Peraturan
Perusahaan PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk dan bentuk perlindungan yang
diberikan adalah dengan dua bentuk perlindungan yaitu perlindungan secara
preventiv dan perlindungan secara represif. | en_US |