dc.description.abstract | Latar belakang dari adanya penelitian ini adalah dikarenakan dalam kehidupan sehari hari banyak sekali permasalahan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Salah satu
permasalahan yang dialami oleh pembeli atau konsumen yang mengakibatkan kerugian
adalah adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi, yang dimaksud cacat
tersembunyi adalah keadaan dimana adanya cacat yang sedemikian rupa yang sehingga tidak
dapat terlihat dengan mudah oleh seorang pembeli yang normal.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu :
perlindungan konsumen menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan akibat hukum terhadap jual beli barang yang
mengandung cacat tersembunyi menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan
Pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mencari suatu
Perundang-Undangan yang memiliki kaitan dengan isu hukum yang akan diteliti, kemudian
mengumpulkan literatur-literatur yang ada dan mengklasifikasikan manakah yang memiliki
kesesuaian dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah terkait dengan perlindungan konsumen dan akibat
hukum dari adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi.Bentuk
perlindungan konsumen mengenai permasalahan konsumen terkait dengan adanya jual beli
barang yang mengandung cacat tersembunyi telah diatur baik dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (BW) maupun dalam Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan yang akan diperoleh
bagi konsumen yang mengalami kerugian dari adanya jual beli barang yang mengandung
cacat tersembunyi baik dalam KUHPerdata maupun didalam Perlindungan Konsumen
adalah berkaitan dengan suatu bentuk tanggung jawab yaitu berupa mengganti kerugian yang
telah dialami konsumen tersebut. Akibat hukum dari adanya jual beli barang yang
mengandung cacat tersembunyi adalah kerugian yang dialami oleh konsumen, dengan
adanya kerugian tersebut pelaku usaha yang menyebabkan kerugian haruslah bertanggung
jawab. Kerugian akibat adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi
mengacu pada ketentuan Pasal 1504 jo Pasal 1506 KUHPerdata Pasal 1506 KUHPerdata
menjelaskan bahwa, Penjual harus menanggung terhadap barang yang mengandung cacat
tersembunyi baik ia mengetahui atau tidak mengetahui cacat tersembunyi itu. Selain aspek
hukum perdata terdapat juga aspek hukum pidana yang membahas mengenai perlindungan
konsumen, di dalam KUHP Pasal 383 telah diatur mengenai sanksi bagi penjual yang
melakukan perbuatan curang yang berupa penipuan terhadap infromasi dari keadaan barang
yang dijual maka ia dapat dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan. Selanjutnya dalam perlindungan konsumen dapat diterapkan Pasal 19
undang-undang perlindungan konsumen yang mengatur tanggung jawab bagi pelaku usaha | en_US |