Show simple item record

dc.contributor.authorSyaidatina, Ulfa
dc.date.accessioned2023-03-31T01:28:34Z
dc.date.available2023-03-31T01:28:34Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6967
dc.description.abstractLatar belakang dari adanya penelitian ini adalah dikarenakan dalam kehidupan sehari hari banyak sekali permasalahan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen. Salah satu permasalahan yang dialami oleh pembeli atau konsumen yang mengakibatkan kerugian adalah adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi, yang dimaksud cacat tersembunyi adalah keadaan dimana adanya cacat yang sedemikian rupa yang sehingga tidak dapat terlihat dengan mudah oleh seorang pembeli yang normal. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu : perlindungan konsumen menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan akibat hukum terhadap jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan Pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mencari suatu Perundang-Undangan yang memiliki kaitan dengan isu hukum yang akan diteliti, kemudian mengumpulkan literatur-literatur yang ada dan mengklasifikasikan manakah yang memiliki kesesuaian dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah terkait dengan perlindungan konsumen dan akibat hukum dari adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi.Bentuk perlindungan konsumen mengenai permasalahan konsumen terkait dengan adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi telah diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maupun dalam Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan yang akan diperoleh bagi konsumen yang mengalami kerugian dari adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi baik dalam KUHPerdata maupun didalam Perlindungan Konsumen adalah berkaitan dengan suatu bentuk tanggung jawab yaitu berupa mengganti kerugian yang telah dialami konsumen tersebut. Akibat hukum dari adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi adalah kerugian yang dialami oleh konsumen, dengan adanya kerugian tersebut pelaku usaha yang menyebabkan kerugian haruslah bertanggung jawab. Kerugian akibat adanya jual beli barang yang mengandung cacat tersembunyi mengacu pada ketentuan Pasal 1504 jo Pasal 1506 KUHPerdata Pasal 1506 KUHPerdata menjelaskan bahwa, Penjual harus menanggung terhadap barang yang mengandung cacat tersembunyi baik ia mengetahui atau tidak mengetahui cacat tersembunyi itu. Selain aspek hukum perdata terdapat juga aspek hukum pidana yang membahas mengenai perlindungan konsumen, di dalam KUHP Pasal 383 telah diatur mengenai sanksi bagi penjual yang melakukan perbuatan curang yang berupa penipuan terhadap infromasi dari keadaan barang yang dijual maka ia dapat dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Selanjutnya dalam perlindungan konsumen dapat diterapkan Pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen yang mengatur tanggung jawab bagi pelaku usahaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectCacat Tersembunyien_US
dc.subjectKitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Barang Yang Dibeli Dari Pelaku Usaha (Menurut Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record