dc.description.abstract | Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai
penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu
keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya
komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragama pun diperlukan. Namun
pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai
perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya
berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan
masyarakat indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi
hukum hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang
no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KUHPerdata, karena berdasarkan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah
perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain itu
perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu masalah
kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan
yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai ketentuan perkawinan beda
agama dan akibat hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1
Tahun 1974 dan KUHPerdata.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
serta jenis data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan
studi dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan
KUHPerdata masih kurang jelas, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan
yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, dan
menurut KUHPerdata tidak dijelaskan melainkan menjelaskan tentang
perkawinan campuran, dari hasil penelitian ini bahwa setiap agama di Indonesia
melarang untuk melakukan perkawinan beda agama Oleh karena itu, perkawinan
beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang
perkawinan dan KUHPerdata serta kedudukan anak hasil dari perkawinan beda
gama menurut undang undang perkawinan juga tidak sah karena perkawinan dari
orang tuanya pun tidak sah dan anak tersebut tidak mendapatkan kewarisan dari
orang tuanya tetapi mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga
ibunya, sedangkan KUHPerdata tidak menjelaskan sahnya perkawinan beda
agama tersebut melainkan terdapat pada pasal 832 Anak berhak mendapatkan
warisan dari bapak dan ibunya. Karena menurut undang-undang ini yang berhak
untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah,baik sah maupun tidak sah
dalam perkawinan. | en_US |