Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kuhperdata

Show simple item record

dc.contributor.author Sefira, Duwi Shinta Putri
dc.date.accessioned 2023-04-03T02:01:08Z
dc.date.available 2023-04-03T02:01:08Z
dc.date.issued 2023-01-04
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6983
dc.description.abstract Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragama pun diperlukan. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KUHPerdata, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain itu perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu masalah kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai ketentuan perkawinan beda agama dan akibat hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta jenis data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata masih kurang jelas, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, dan menurut KUHPerdata tidak dijelaskan melainkan menjelaskan tentang perkawinan campuran, dari hasil penelitian ini bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan dan KUHPerdata serta kedudukan anak hasil dari perkawinan beda gama menurut undang undang perkawinan juga tidak sah karena perkawinan dari orang tuanya pun tidak sah dan anak tersebut tidak mendapatkan kewarisan dari orang tuanya tetapi mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkan KUHPerdata tidak menjelaskan sahnya perkawinan beda agama tersebut melainkan terdapat pada pasal 832 Anak berhak mendapatkan warisan dari bapak dan ibunya. Karena menurut undang-undang ini yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah,baik sah maupun tidak sah dalam perkawinan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perkawinan Beda Agama en_US
dc.subject Undang-Undang No.1 Tahun 1974 en_US
dc.title Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kuhperdata en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account