Show simple item record

dc.contributor.authorKhumar, Roikhul
dc.date.accessioned2023-04-04T01:56:52Z
dc.date.available2023-04-04T01:56:52Z
dc.date.issued2023-02-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6987
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab perusahan layanan pengiriman terkait kehilangan barang dalam perspektif hukum pengankutan dengan rumusan masalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum perusahaan layanan pengiriman terhadap konsumen atas hilangnya barang? 2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum perusahaan layanan pengiriman atas hilangnya barang? Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan Bentuk perlindungan hukum perusahaan layanan pengiriman terhadap konsumen atas hilangnya barang diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pihak konsumen akan mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang selama proses pengiriman. Namun pihak konsumen harus dapat membuktikan bahwa barang yang hilang tersebut terjadi karena kelalaian pihak ekspedisi. Pihak ekspedisi tidak dapat dimintai ganti rugi jika barang hilang karena overmacht (keadaan memaksa) atau force majeure karena perjanjian yang disebabkan oleh sesuatu di luar kuasa manusia serta karena Exeptio Non Adimpleti Contractus dimana pihak eksepedisi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya, yang terjadi karena pihak konsumen sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu. Tanggung jawab perusahaan layanan pengiriman dalam bekerja harus berdasarkan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap pihak konsumen. Pertanggungjawaban hukum perusahaan layanan pegiriman atas hilangnya barang karena: a) bertanggung jawab barang yang hilang/dicuri dengan memberikan ganti kerugian yang diderita oleh si pemilik barang; bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerjanya (termasuk jika barang dihilangkan oleh pekerjanya);en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectHukum Pengangkutanen_US
dc.titleTanggung Jawab Perusahaan Layanan Pengiriman Atas Hilangnya Barang Dalam Perspektif Hukum Pengangkutanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record