Tinjauan Yuridis Terhadap Paypal Sebagai Transaksi Internasional
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang tinjauan yuridis terhadap
paypal sebagai transaksi internasional, pilihan tema tersebut di latar belakangi
dalam transaksi internasional, metode pembayaran yang umum digunakan antara
lain letter of credit, wesel, open account dan advance payment. PayPal adalah
sebuah layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia yang bertindak sebagai
alternatif pembayaran tradisional. Dengan efisiensi dan efektivitasnya, PayPal
menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang banyak digunakan oleh
masyarakat internasional. PayPal sendiri belum memiliki pengaturan yang jelas di
Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan
masalah sebagi berikut: yang pertama bagaimana aspek hukum penggunaan PayPal
sebagai transaksi internasional. yang kedua bagaimana akibat hukum dalam
penggunaan PayPal sebagai pemanfaatan transaksi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan
hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan sekunder, teknik
analisa bahan hukum yang di pakai adalah Analisis Kualitatif. Untuk penyajiannya
dilakukan secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yakni
penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan,
asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya yang diperoleh dari data
sekunder maupun data tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan
mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis secara sistematis,
mendalam dan menyeluruh.
Ditinjau dari fungsinya, PayPal dalam hukum Indonesia memiliki
kesesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang
Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Namun, PayPal belum
mendapat izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai uang elektronik
maupun sebagai penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran. Penggunaan
PayPal didasari pada user agreement yang merupakan kontrak atau perjanjian
baku. Transaksi menggunakan PayPal dapat dikategorikan sebagai transaksi yang
dilakukan secara elektronik, sehingga sengketa yang terjadi dalam penggunaan
PayPal tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE dikatakan bahwa para pihak yang
melakukan transaksi elektronik diberi kebebasan untuk memilih hukum yang
diberlakukan.