Show simple item record

dc.contributor.authorPrayogi, Seto
dc.date.accessioned2023-04-05T01:48:43Z
dc.date.available2023-04-05T01:48:43Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7025
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat tentang tinjauan yuridis terhadap paypal sebagai transaksi internasional, pilihan tema tersebut di latar belakangi dalam transaksi internasional, metode pembayaran yang umum digunakan antara lain letter of credit, wesel, open account dan advance payment. PayPal adalah sebuah layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional. Dengan efisiensi dan efektivitasnya, PayPal menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat internasional. PayPal sendiri belum memiliki pengaturan yang jelas di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan masalah sebagi berikut: yang pertama bagaimana aspek hukum penggunaan PayPal sebagai transaksi internasional. yang kedua bagaimana akibat hukum dalam penggunaan PayPal sebagai pemanfaatan transaksi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan sekunder, teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah Analisis Kualitatif. Untuk penyajiannya dilakukan secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yakni penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya yang diperoleh dari data sekunder maupun data tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis secara sistematis, mendalam dan menyeluruh. Ditinjau dari fungsinya, PayPal dalam hukum Indonesia memiliki kesesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Namun, PayPal belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai uang elektronik maupun sebagai penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran. Penggunaan PayPal didasari pada user agreement yang merupakan kontrak atau perjanjian baku. Transaksi menggunakan PayPal dapat dikategorikan sebagai transaksi yang dilakukan secara elektronik, sehingga sengketa yang terjadi dalam penggunaan PayPal tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE dikatakan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPayPalen_US
dc.subjectTransaksi Internasionalen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Paypal Sebagai Transaksi Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record