dc.description.abstract | Kemacetan merupakan problematika yang sering dialami negara, salah satu penyebabnya adalah
kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukan di jalan merupakan kegiatan yang
menyebabkan kemacetan dan mengalihkan fungsi jalan. Rumusan masalah yang dihasilkan dari
latar belakang masalah adalah ; (1) Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah nomor 4 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan LLAJ dan, (2) Apa Faktor Penghambat dan pendukungya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Emprisi dengan menggunakan
pendekatan socio-legal, sedangkan data yang dikumpulkan diperoleh melalui observasi,
interview dan studi pustaka, kemudian dianalisis kembali dengan cara penalaran indkusi. Hasil
Penelitian ini menunjukan bahwa (1) Implementasi Perda Lumajang No. 4 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan LLAJ yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan masih belum terlaksana
dengan baik karena problematika di lapangan masih terjadi. Dalam menghadapi permasalahan
Penyelenggaraan LLAJ seharusnya Dinas Perhubungan mengusulkannya ke Forum LLAJ sesuai
dengan prosedurnya, namun Dinas Perhubungan memiliki Prosedur Penyelenggaraan LLAJ
sendiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. (2) Faktor pendukung dari
Penyelenggaraan LLAJ adalah; Melakukan kerja sama antara stakeholder, dukungan Anggaran,
dan dukungan masyarakat. Faktor Penghambat ; Sumber Daya Manusia yang kurang, dukungan
anggaran yang belum cukup, dan kesadaran dari masyarakat. | en_US |