dc.description.abstract | Fenomena Pedagang Kaki Lima telah banyak menyita perhatian pemerintah. Berbagai jenis kebijakan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang, salah satunya kebijakan penataab kembali telah menjadi pilihan pemerintah kota Malang dalam mewujudkan kehidupan kota yang bersih dan rapi. Hal ini didasarkan pada PERDA Nomor 2 BAB III Pasal 21 Tahun 2012 Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Malang. Selain itu juga di perkuat dengan S.K. Walikota Nomor. 580 Tahun 2000 yang disempurnakan dengan S.K Walikota Nomor 10 Tahun 2005. Peraturan di atas pada garis besarnya berisikan tentang lokasi, pengaturan, pembinaan, perizinan dan retribusi, pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan terhadap para PKL di kota Malang.
Penelitian in bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah Kota Malang dalam penataan Pedagang Kaki Lima guna mewujudkan pengelolaan PKL yang adil di Kota Malang beserta faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Malang dalam penataan Pedagang Kaki Lima. Sejalan dengan permasalahan dan tujuan penelitian, maka dalam penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jens data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari Dinas Pasar kota Malang dan PKL, serta data sekunder yang bersumber dari kepustakaan yang ada pada Dinas Pasar Kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan penataan PKL yang dilaksanakan pemkot Malang masing dikatakan belum maksimal karena adanya beberapa kendala yang dan permasalahan yang masih ada.
Hal ini dibuktikan dengan masih adanya beberapa PKL yang Kembali ke tempat semula itu berjualan walaupun sudah ada himbauan, selain itu juga banyak sekali sampah. Masih tidak tertatanya PKL yang ada, kemudian juga kurangnya pengawasan pihak terkait. Sebaiknya dalam menyelesaikan berbagai persoalan PKL di area pasar besar Kota Malang harus adanya siknronisasi penerapan dari Pemkot Malang oleh Walikota, Kepala Dinas Pasar, hingga Kepala Pasar Baru Besar dan para pedagang di Pasar Besar dengan melibatkan lembaga swadaya masayarakat (LSM) serta tokoh masyarakat di Kota Malang, dengan musyawarah disertai tanggapan dari masyarakat Kota Malang sebagai konsumen.
Kata kunci: Pedagang Kaki Lima, Kebijakan Relokasi | en_US |