Hidayati, Baiq Annisa Agna
(Universitas Islam Malang, 2023-06-17)
Wali di dalam sebuah pernikahan yaitu salah satu rukun nikah yang harus terpenuhi, jikalau tidak adanya wali maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah. Dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 5 dijelaskan ...