Nikah Siri dalam Membangun Keluarga Sakinah (Studi Kasus Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Maula, Rohmatul
dc.date.accessioned 2023-07-14T04:22:24Z
dc.date.available 2023-07-14T04:22:24Z
dc.date.issued 2023-07-04
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7552
dc.description.abstract Salah satu bentuk ibadah yang ditentukan Islam adalah pernikahan. Pernikahan merupakan hubungan antara dua orang untuk membangun keluarga sakinah. Memiliki keluarga yang sakinah merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami istri yang menjalani kehidupan berumah tangga. Dalam kehidupan pernikahan, setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehidupan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera. Dalam syari’at islam, mempunyai aturan tentang masalah pencatatan perkawinan baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Seiring berjalannya perkembangan zaman dengan dinamika yang terus berubah maka banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi. Pergesaran kultur lisan mengiring dijadikannya akta, sebuah surat sebagi bukti auntentik. Dengan adanya pencatatan pernikahan, sepasang suami istri akan memiliki surat akta nikah sebagai bukti resmi telah terjadi perkawinan yang sah dimata hukum negara. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan atau salah satu pihak suami istri tidak bertanggung jawab, maka suami ataupun istri dapat melakukan upaya jalur hukum umtuk mempertahankan dan hak masing-masing. Meskipun suatu pernikahan sudah dikatakan sah secara agama tetapi tidak dicatatakan dapat dikatakan pernikahan tersebut merupakan pernikahan secara siri. Nikah siri adalah suatu proses pernikahan yang bisa dirahasiakan, dan pelaksanannya hanya berdasarkan aturan agama dan adat istiadat. Nikah siri masih menjadi fenomena sosial cukup luas dan menjadi tempat perdebatan di masyarakat. Sebagian besar praktek pernikahan siri yang dilakukan oleh orang biasa yang tidak mengerti hukum, meskipun tidak menutup kemungkinan pernikahan siri dilakukan oleh orang yang mengerti hukum. Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, dimana terdapat sejumlah orang yang melakukan nikah siri, dikarenakan belum sadar akan dampak dari pernikahan siri tersebut. Berdasarkan penemuan penulis, mewancarai tiga pasangan yang melalukan pernikahan siri dan faktor apa yang melatar belakangi pernikahan siri tersebut. Hal ini disebabkan oleh sejumlah hal, seperti adanya dorongan keluarga (orang tua), fakta bahwa orang tersebut masih berstatus pelajar, faktor ekonomi, latar belakang pendidikan yang rendah, dan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya syarat agar suatu perkawinan didaftarkan ke Kantor Urusan Agama. Fenomena yang terjadi dilingkungan tersebut menunjukan bahwa pernikahan siri sering terjadi karena sebab dan akibat, serta berbagai masalah yang ditimbulkan. Pencatatan nikah benar-benar sama pentingnya dengan menentukan legalitas pernikahan karena, tanpanya tidak mungkin memiliki rumah tangga yang damai, bahagia, berbasis sakinah, mawaddah, rahmah. Jenis penelitian yang diambil adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Fakta di lapangan, menurut hukum posotif dan Kompilasi Hukum Islam nikah siri di katakan tidak resmi karena tidak dilakukan sesuai undang-undang perkawinan, jika dibenturkan dengan UU tersebut nikah siri belum bisa dikatakan keluarga sakinah karena belum adanya ketenangan jiwa yang didapatkan meskipun adanya Mawadah (cinta), Rahma (kasih sayang) dan komitmen sudah terjalin. Dampak positif dari nikah siri dalam membangun keluarga sakinah di Desa Klampok Kcamatan Singosari adalah mengurangi perilaku seks bebas yang biasanya dilakukakan saat remaja atau berpacaran akibat dari perkembangan biologis sehingga timbul Hasrat seksual, meringankan tanggung jawab terhadap Wanita janda yang menjadi tulang punggung keluarga demi menghidupi anak-anaknya, lebih hemat biaya untuk acara hajatan atau tasyakuran begitu juga tidak ada biaya administrasi pencatatan nikah, menghindarkan dari perilaku maksiat dan menghindarkan diri dari fitnah prang sekitar agar tidak ada lagi menjadi bahan pembeciraan atau gosip masyarakat. Sehingga diharapkan kepada masyarakat khusunya yang menikah secara siri lebih memahami dampak lain (dampak negatif) dari perkawinan ini supaya terhindar dari konflik keluarga dan bisa membangun keluarga yang sakinah. Kata Kunci : Nikah Siri, Keluarga Sakinah, Dampak Positif en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Nikah Siri en_US
dc.subject Keluarga Sakinah en_US
dc.subject Dampak Positif en_US
dc.title Nikah Siri dalam Membangun Keluarga Sakinah (Studi Kasus Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account