Show simple item record

dc.contributor.authorMashuri
dc.date.accessioned2023-07-27T01:03:45Z
dc.date.available2023-07-27T01:03:45Z
dc.date.issued2023-07-21
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7606
dc.description.abstractPernikahan sirri menurut hukum positif ada dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan sirri tidak sah, dengan pertimbangan pencatatan pernikahan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu pernikahan. pendapat kedua mengatakan bahwa pernikahan sirri dilakukan tidak sah, karena tiap pernikahan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Pernikahan sirri menurut hukum islam adalah dikatan sah apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan tanpa harus dicatatkan. Sedangkan penelitian ini menganalisis tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap praktik nikah sirri dengan tujuan sebagai berikut: 1) untuk mengetahui pernikahan sirri dalam prespektif hukum islam, 2) untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap praktik nikah sirri. Rumusan masalah dalam kajian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Namun, apabila sebuah kemaslahatan keluarga menjadi sebuah tujuan hukum keluarga islam maka ada pintu masuk untuk mempertemukan keduanya melalui paradigma maslahat yang menyandarkan hukum tepada teks nash. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, pendekatan yang dilakukan dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang disebut studi pustaka (Library Research), Jenis penelitian ini menggunakan buku-buku, kitab, jurnal dan internet serta yang memuat materi yang dibahas sebagai sumber data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya nikah siri yang terjadi karena dipengaruhi faktor ekonomi tingkat pendidikan yang rendah dan kurangnya pemahaman kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan, dan tidak adanya sanksi bagi pelaku serta kendala izin poligami nikah sirri. Dalam hal ini upaya pencegahan terjadinya pernikahan sirri terdapat di Undang Undang RI No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan terutama dalam keharusan pencatatan pernikahan, aspek pelayanan instansi yang berwenang dalam hal ini KUA menjalin kerjasama dengan masyarakat. Perlunya kesadaran umat islam untuk mendaftarkan pernikahan serta pencatatan nikah perlu dipahami masyarakat sebagai suatu kewajiban dalam segi taat kepada hukum. Selain itu, Pemerintah dan masyarakat juga harus mencegah terjadinya nikah sirri, baik pelaku nikah sirri maupun dari pihak yang berprofesi untuk menikahkan orang lain. Kata Kunci : Nikah Sirri, Hukum Islam, Hukum Positifen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectNikah Sirrien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Positifen_US
dc.titleAnalisis Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positifen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record