Tinjauan Hukum Islam dan Perundang-Undangan terhadap Kekerasan Seksual di dalam Rumah Tangga (putusan nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn)

Show simple item record

dc.contributor.author Thauqid, Zaifan Dhana
dc.date.accessioned 2023-07-31T01:42:13Z
dc.date.available 2023-07-31T01:42:13Z
dc.date.issued 2023-07-13
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7640
dc.description.abstract Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan haram dilakukan dalam agama Islam. Tuhan melaknat orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi, kekerasan seksual dalam rumah tangga termasuk sebuah tindakan merusak yang terjadi pada manusia. Tujuan penelitian ini digunakan untuk mendeskripsikan bagaimana tinjauan hukum islam dan perundang-undangan terhadap kekerasan seksual di dalam rumah tangga. Pertama, Bagaimana Kajian Hukum Islam terhadap Kekerasan Seksual di dalam Rumah Tangga. Kedua, Bagaimana Kajian Perundang-Undangan terhadap Kekerasan Sekusal di Dalam Rumah Tangga. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik kepustakaan dan dokumentasi, yaitu mengumpulkan data yang berupa artikel, jurnal, buku-buku terdahulu, skripsi terdahulu. Adapun metode analisa menggunakan metode analisis isi. Dalam Islam kekerasan seksual dalam rumah tangga tidaklah diperbolehkan terkecuali jika suami atau istri tidak melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan porsi masing-masing, jika suami atau istri tidak melakukan hak dan kewajibannya yang sesuai dalam hukum islam diperbolehkannya untuk menasehati, mendiamkan dan tidak tidur bersama, memukul. Memukul disini tidaklah memukul dengan sangat keras, akan tetapi memukul dengan menggunakan benda kecil seperti siwak atau sikat gigi dan tindakan memukul itu tidak diperbolehkan berulang kali ditempat yang sama dan tidak boleh memukul ditempat yang vital misalnya di kepala. Dalam islam sendiri pelaku tindak kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak ada pidana yang jelas dalam Al-Quran dan Hadis, akan tetapi dalam islam hukum pidana yaitu Ta’zir hukum yang diserahkan kepada pemerintah yang berwenang atau hakim. Untuk tinjauan hukum pidana, hukum positif atau hukum yang berlaku di negara ini tentang tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pidana untuk terdakwa, hak-hak perlindungan terhadap korban, hal yang harus dipenuhi pihak-pihak terkait permasalahan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Hukum Islam, Undang-Undang en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Undang-Undang en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam dan Perundang-Undangan terhadap Kekerasan Seksual di dalam Rumah Tangga (putusan nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account