Kesaksian Anak Kandung yang Ditolak Hakim terhadap Kasus Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama kota Pasuruan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rizqi, Alfian Naufali
dc.date.accessioned 2023-07-31T02:57:46Z
dc.date.available 2023-07-31T02:57:46Z
dc.date.issued 2023-07-07
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7654
dc.description.abstract Kesaksian merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang saksi. Keterangan saksi merupakan salah satu bukti yang sah. Salah satu kewajiban seorang saksi adalah memberikan kesaksian. Namun ada keterangan saksi yang tidak diterima dalam kasus perceraian yaitu keterangan dari keluarga. Keluarga tidak diperbolehkan bersaksi karena kemungkinan besar keluarga tidak menginginkan perceraian tersebut. Sangat berbeda dengan perceraian dengan alasan syiqaq. Syiqaq adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara suami dengan istri secara terus menerus tanpa ada ujungnya Perceraian dengan alasan syiqaq memperbolehkan keluarga untuk menjadi saksi. Berbeda dengan ketentuan yang ada di Pengadilan Agama Kota Pasuruan. Adanya penolakkan saksi anak dalam kasus perceraian. Hakim di Pengadilan Agama Kota Pasuruan tidak memperbolehkan anak kandung menjadi saksi. Berdasarkan observasi awal di Pengadilan Agama Kota Pasuruan, terdapat dua kasus perceraian dengan alasan syiqaq. Kasus perceraian tersebut mendatangkan dua orang saksi yang salah satu saksi adalah seorang anak kandung. Ketika saat pemeriksaan identitas saksi, hakim mengetahui bahwa yang dijadikan saksi adalah anak kandung dari penggugat. Maka hakim menolak secara langsung anak tersebut menjadi saksi. Hakim meminta untuk mengganti saksi anak kandung dengan saksi yang lain. Hakim di Pengadilan Agama Kota Pasuruan tidak menerima anak kandung menjadi saksi dalam kasus perceraian meskipun perceraiannya dengan alasan syiqaq. Dari latar belakang penelitian di atas maka peneliti merumuskan masalah yakni tentang Bagaimana penerapan hukum kesaksian anak kandung dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Pasuruan dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi ditolaknya kesaksian anak kandung di Pengadilan Agama Kota Pasuruan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang penerapan hukum kesaksian anak kandung dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Pasuruan dan faktor-faktor yang mempengaruhi ditolaknya kesaksian anak kandung di Pengadilan Agama Kota Pasuruan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, yaitu menggali informasi apa yang akhirnya bisa dipelajari atau ditarik dari sebuah kasus. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan secara sistematis dan disengaja melalui pengamatan dan pencatatan terhadap fenomena yang diselidiki, dan metode wawancara, yaitu cara memperoleh informasi/data dengan bertanya langsung pada yang diwawancarai. Dalam penelitian ini, penerapan hukum kesaksian anak kandung di Pengadilan Agama Pasuruan pada kasus perceraian dengan alasan syiqaq tidak bisa diterima atau ditolak oleh hakim. Hakim di Pengadilan Agama Pasuruan senantiasa menghindari kesaksian anak kandung dan lebih mengutamakan kesaksian anggota keluarga yang lain. Dalam Undang-Undang tidak ada yang melarang anak kandung menjadi saksi perceraian orang tuannya tapi dalam praktiknya para hakim di Pengadilan Agama Pasuruan menolak kesaksian anak kandung dalam kasus perceraian. Alasan hakim menolak kesaksian anak kandung bukan karena menyimpang Pasal tapi lebih memilih alternatif lain dengan beberapa pertimbangan bahwa mendudukan anak kandung menjadi saksi dalam kasus perceraian itu kurang tepat. Faktor-faktor yang mempengaruhi ditolaknya kesaksian anak kandung di Pengadilan Agama Pasuruan ada 4 yaitu faktor psikologis anak, etika/moral, tidak netral, dan menimbulkan sengketa baru. Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran yaitu untuk hakim di Pengadilan Agama Pasuruan, sebelum masuk dalam proses pemanggilan saksi, hakim harus memberitahu secara detail bahwa saksi yang didatangkan itu pihak keluarga dan orang yang dekat dengan suami istri dengan pengecualian anak kandung dan juga diberitahukan alasan-alasan pengecualian tersebut. Kata Kunci: Kesaksian, Anak Kandung, Hakim, Perceraian   en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kesaksian en_US
dc.subject Anak Kandung en_US
dc.subject Hakim en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title Kesaksian Anak Kandung yang Ditolak Hakim terhadap Kasus Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama kota Pasuruan) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account