Konsep Kafaah dalam Pernikahan Syarifah dan Non Sayyid Perspekif Hukum Islam (Studi Kasus pada Organisasi Rabithah Alawiyyah Kabupaten Jember)

Show simple item record

dc.contributor.author Rozak, Muhammad Abdul
dc.date.accessioned 2023-07-31T03:10:33Z
dc.date.available 2023-07-31T03:10:33Z
dc.date.issued 2023-06-22
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7663
dc.description.abstract Manusia di ciptakan oleh Allah SWT secara berpasang-pasangan karena manusia adalah makhluk yang sangat mulia, kemudian berpasang-pasangan merupakan salah satu fitrah untuk manusia dengan tujuan agar dapat melestarikan keturunan guna memerankan diri sebagai khalifah di bumi, di dalam agama Islam mensyariatkan kepada para ummatnya agar untuk di jalinnya pertemuan antara seorang wanita dan laki-laki dalam ikatan suci yaitu sebuah ikatan “pernikahan”. Kafaah di dalam perkawinan di kehidupan sekarang ini tentunya sangat banyak perbedaan cara pandang tentang hukum kafaah di dalam perkawinan baik untuk masyarakat biasa ataupun bagi perkawinan dari seorang syarifah dengan non sayyid, dengan berbagai bentuk perkawinan yang ada di Indonesia banyak kita temukan perbedaan tradisi dan bentuk perkawinan yang terjadi, khususnya perkawinan antara syarifah dan sayyid.Perkawinan sorang syarifah dengan laki-laki yang latar belakangnya tidak memiliki nasab kepada nabi atau bisa di sebut non sayyid banyak masyarakat yang berbeda pendapatnya ada sebagian yang menganggap hal itu boleh-boleh saja dengan alasan yang penting bagi keduanya saling mencintai tanpa memandang latar belakang nasabnya, ada juga yang berpendapat bahwa itu tidak boleh dengan alasan tidak se kafaah atau juga ada yang mengatakan seorang syarifah harus menikah dengan seorang sayyid demi menjaga darah keturunan dari Rasulullah Saw.Dengan perbedaan pendapat dari para imam madzhab maupun ulama fiqh dan juga jumhur ulama tentang perkawinan syarifah dan seorang non sayyid, dan dengan adanya kenyataan yang telah ada di salah satu kota tepatnya di kabupaten Jember. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan konsep kafaah dalam Islam, untuk mendeskripsikanbagaimanakah pandangan Habaib dengan adanya sebuah pernikahan antara seorang syarifah dengan non sayyid, untuk mendeskripsikan konsep kafaah dalam pandangan Rabithah Alawiyah Jember. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, subjek dalam penelitian ini yaitu seorang wanita syarifah, Habib sekaligus pengurus organisasi Rabithah Alawiyyah. Lokasi penelitian tentunya berada di organisasi rabithah Alawiyyah Kabupaten Jember. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga metode yaitu observasi, wawancaradan dokumentasi. konsep kafaah dalam agama Islam itu untuk menjaga keserasian dan juga keharmonisan rumah tangga agar jauh dari perceraian ataupun perselisihan rumah tangga Konsep kafaah dalam agama Islam itu memiliki banyak perbedaan pendapat, akan tetapi tujuan dari konsep kafaah sendiri untuk memberikan suatu keseimbangan, keserasian,kesepadanan baik menyangkut agama ,ilmu, akhlaq, status sosial, maupun hartanya dan juga nasabnya.Pernikahan sekafaah itu hanya penganjuran saja dan Islam tidak melarangnya karena Rasulullah pun pernah mengawinkan bekas pelayan beliau dengan orang yang tidak sekufu dengannya. Konsep kafaah dalam pernikahan Syarifah dengan non Sayyid perspektif hukum Islam dalam organisasi rabithah alawiyyah kabupaten Jember tidak memiliki hak penuh untuk melarang pernikahan antara Syarifah dan non Syyid akan tetapi rabithah alawiyyah hanya bisa memberikan penganjuran saja kepada orang yang akan menikah untuk menikah dengan yang sekaafaah. Karena berdasarkan pendapat para ulama dan yang terdapat dalam Al Quran dan Hadistpun harus sekafaah.Organisasi Rabithah Alawiyyah siap membantu jikalau memang ada seorang syarifah yang menginginkan untuk di carikan seorang suami yang berketurunan sayyid. Implementasi Konsep Kafaah Dalam Pernikahan Syarifah dan non-sayyid pada Organisasi Rabithah Alawiyyah Kabupaten Jember dimulai dengan adanya perencanaan untuk menemukan antara Syarifah dan wali dengan tokoh agama agar memberikan informasi lebih dalam tentang Organisasi Rabithah Alawiyyah Kabupaten Jember, kemudian adanya metode diskusi yang digunakan untuk memberikan informasi tentang hukum pernikahan Syarifah dengan non Sayyid dalam perspektif hukum islam, dan Faktor penghambat dalam hal ini yaitu traumanya seorang Syarifah dengan hubungan masa lalu, rasa takut akan diceraikam bila menikah dengan Sayyid mengacu kepada kedua orang tuanya, pihak keluarga dari Syarifah yang memperbolehkan menikah dengan laki-laki non Sayyid Dan seorang sayyid banyak yang menikah dengan non syarifah dengan alasan jika menikah dengan non Syarifah maka lebih mudah untuk memadu istrinya dan tidak melukai hati seorang Syarifah tersebut. Sehingga hal ini lah yang juga menjadikan faktor menikahanya seorang Syarifah dengan non Sayyid. Kata Kunci : Kafaah, Penikahan, Hukum Islam en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kafaah en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Konsep Kafaah dalam Pernikahan Syarifah dan Non Sayyid Perspekif Hukum Islam (Studi Kasus pada Organisasi Rabithah Alawiyyah Kabupaten Jember) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account