dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat tentang sengketa merek antara MS
Glow dan PStore Glow dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
perlindungan hukum bagi merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu menurut
Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 2.
Bagaimana analisis yuridis putusan nomor: 2/Pdt.Sus-HKI/Merk/2022/PN.Niaga
Sby tentang sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow menurut Undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum
normatif atau penelitian perpustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik analisis menggunakan metode analisis isi yaitu peraturan-peraturan yang
ada dikaji serta dikaitkan dengan teori yang ada sehingga dapat dikaji dalam
penulisan yang lebih sistematis, dan untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang
sesuai dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian ini Perlindungan hukum atas merek yang telah didaftarkan
terlebih dahulu terdapat pada pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung yang berpendapat
terdapat kemiripan, persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang
terdapat dalam merek-merek tersebut, sehingga hal ini akan mengecoh,
membingungkan dan menyesatkan. Pendaftaran merek atas nama PStore Glow juga
dilandasi iktikad tidak baik, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak
ketenaran merek “MS Glow. | en_US |