dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertimbangan Hakim
Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Analisis
Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/Pn Mlg) dengan rumusan masalah sebagaimana
berikut : 1. Bagaimana Ratio Decidendi Hakim dalam Putusan Nomor
583/Pid.B/2022/PN Mlg Terhadap Pelaku Tindak Pidana penipuan? 2. Apakah
Putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg Tentang Tindak Pidana Sesuai Dengan
Aturan Dan Tujuan Pemidanaan ?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai
macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil penelitian Ratio Decidendi Hakim dalam Putusan Nomor
583/Pid.B/2022/PN Mlg adalah hakim terlebih dahulu mempertimbangan keadaan
yang memberatkan yaitu menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan kerugian
yang dialami Saksi Rikha Rahmawati Sebesar Rp.27.270.000,- (dua puluh tujuh
juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan meringankan terdakwa yaitu terdakwa
belum pernah dipidana, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, serta
adanya itikad baik Terdakwa untuk mengembalikan kerugian Saksi Rikha
Rahmawati sebesar Rp.3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Namun adanya pertimbangan hakim yang menurut penulis memiliki kekeliruan
dimana hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut seharusnya menfokuskan
atas kerugian materi yang dialami oleh korban yang mana sejumlah uang tersebut
cukup besar bagi sebagian banyak orang. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
pada putusan hakim adalah 10 bulan sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum 1
tahun hal ini tidak sesuai dengan keinginan jaksa. Kemudian sanksi pidana yang
diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui dalam
putusan Nomor 583/Pid.B/2022/PN Mlg adalah 10 bulan pidana penjara
berdasarkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. | en_US |