Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Devy Rachma
dc.date.accessioned2023-08-09T03:39:57Z
dc.date.available2023-08-09T03:39:57Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7801
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pembunuhan Wartawan dalam Konflik Israel dan Palestina. Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pembunuhan terhadap wartawan ketika terjadi konflik pada negara negara tertentu. Pada kasus ini, pihak dari tantara Israel diterapkan menjadi tersangka penembakan terhadap wartawan Palestina yang sedang menjalankan tugasnya di daerah konflik. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan tugas wartawan dalam Hukum Internasional? 2. Bagaimana pertanggungjawaban atas tewasnya wartawan di wilayah konflik terutama di wilayah Palestina dan Israel? 3. Bagaimana gugatan hukum yang diajukan atas tewasnya wartawan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konvensi internasional, pendekatan hukum, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan, dan pendekatan histori. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode kepustakaan. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum yang ada dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan tugas wartawan yang sedang berada di daerah konflik sudah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Hukum ini merupakan seperangkat aturan yang mencari karena alasan kemanusiaan untuk membatasi dampak dari adanya konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan yang ada terhadap wartawan perang yang diatur dalam Konvensi III Jenewa 1949 Pasal 4A ayat 4, Konvensi IV Den Haag 1907 Pasal 13 dan Protokol Tambahan I 1977 Pasal 79. Selain perlindungan, pertanggungjawaban atas tewasnya wartawan di wilayah konflik Palestina dan Israel yang masuk dalam kejahatan internasional yang dilakukan oleh tantara Israel dibebankan kepada negaranya. Pengajuan gugatan hukum atas kasus ini, pihak dari palestina sudah mengajukannya kepada Mahkamah Pidana Internasional. Kejahatan ini tidak bisa diadili karena Israel adalah negara yang tidak meratifikasi adanya Statuta Roma 1988. Akan tetapi, pelakunya yang melakukan kejahatan tersebut dapat diadili karena pelaku tersebut adalah Individu. Yuridikasi dari Mahkamah Pidana Internasional tidak hanya berpihak kepada negara yang meratifikasi Statuta Roma akan tetapi dapat dilakukan ketika kejahatan yang dilakukan menerima adanya yuridiksi dari Mahkamah Pidana Internasional sehingga kejahatan yang terjadi di Palestina dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana Internasionalen_US
dc.subjectPerlindungan Wartawanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Atas Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Wartawan Dalam Konflik Israel Dan Palestina Ditinjau Dari Hukum Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record