dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pembunuhan
Wartawan dalam Konflik Israel dan Palestina. Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh
banyaknya kasus pembunuhan terhadap wartawan ketika terjadi konflik pada negara negara tertentu. Pada kasus ini, pihak dari tantara Israel diterapkan menjadi tersangka
penembakan terhadap wartawan Palestina yang sedang menjalankan tugasnya di daerah
konflik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan tugas wartawan dalam Hukum Internasional? 2.
Bagaimana pertanggungjawaban atas tewasnya wartawan di wilayah konflik terutama di
wilayah Palestina dan Israel? 3. Bagaimana gugatan hukum yang diajukan atas tewasnya
wartawan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan konvensi internasional, pendekatan hukum, pendekatan konsep,
pendekatan perbandingan, dan pendekatan histori. Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode
kepustakaan. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum yang ada
dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perlindungan tugas wartawan yang sedang
berada di daerah konflik sudah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Hukum ini
merupakan seperangkat aturan yang mencari karena alasan kemanusiaan untuk membatasi
dampak dari adanya konflik bersenjata. Hukum Humaniter Internasional memberikan
perlindungan yang ada terhadap wartawan perang yang diatur dalam Konvensi III Jenewa
1949 Pasal 4A ayat 4, Konvensi IV Den Haag 1907 Pasal 13 dan Protokol Tambahan I
1977 Pasal 79. Selain perlindungan, pertanggungjawaban atas tewasnya wartawan di
wilayah konflik Palestina dan Israel yang masuk dalam kejahatan internasional yang
dilakukan oleh tantara Israel dibebankan kepada negaranya. Pengajuan gugatan hukum atas
kasus ini, pihak dari palestina sudah mengajukannya kepada Mahkamah Pidana
Internasional. Kejahatan ini tidak bisa diadili karena Israel adalah negara yang tidak
meratifikasi adanya Statuta Roma 1988. Akan tetapi, pelakunya yang melakukan kejahatan
tersebut dapat diadili karena pelaku tersebut adalah Individu. Yuridikasi dari Mahkamah
Pidana Internasional tidak hanya berpihak kepada negara yang meratifikasi Statuta Roma
akan tetapi dapat dilakukan ketika kejahatan yang dilakukan menerima adanya yuridiksi
dari Mahkamah Pidana Internasional sehingga kejahatan yang terjadi di Palestina dapat
diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional. | en_US |