Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Mengalami Kecelakaan Pesawat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Kecelakaan Lion Jt-610 Tanggal 29 Oktober 2018)
Abstract
Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat judul Perlindungan Hukum
Terhadap Korban Yang Mengalami Kecelakaan Pesawat Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Kasus Lion JT-610).
Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus yang terjadi
disetiap tahunnya, dimana selalu terjadi adanya kecelakaan pesawat dan banyak
faktor penyebab yang meliputi terjadinya kecelakaan tersebut. Masyarakat harus
paham tentang perlindungan hukum apa saja yang didapatkan ketika
menggunakan jasa penerbangan, karena keselamatan dan keamanan terhadap
pengguna sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang
penerbangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perlindungan hukum tentang keselamatan
dan keamanan penerbangan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang penerbangan ? 2. Bagaimana tanggung jawab maskapai
penerbangan terhadap korban kecelakaan LION JT-610 ?. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum
primer maupun sekunder. Selanjutnya analisi bahan hukumnya ialah interpretasi
sistematis dengan melihat pada hubungan diantara suatu aturan dalam Undang Undang yang saling bergantungan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam terjadinya kecelakaan
pesawat maka tentu saja terdapat ganti kerugian yang harus diganti oleh maskapai
penerbangan yang sesuai diterima oleh keluarga korban yang mengalami
kecelakaan pesawat. Sehingga ada hak dan kewajiban serta perlindungan hukum
yang sesuai pada Undang-Undang yang mengaturnya.
Perlindungan hukum sangat diperlukan bagi para pihak yang merasa
dirugikan akibat terjadinya kecelakaan pesawat. Dengan demikian maka pihak
yang terkait tentunya maskapai penerbangan akan bertanggung jawab atas
kesalahan yang diperbuat.