dc.description.abstract | Dalam penulisan skripsi ini mengangkat tentang sebuah permasalahan terkait
transaksi jual beli koin shopee melalui aplikasi shopee dalam prespektif hukum
islam, yang mana pada zaman sekarang ini, Teknologi zaman sekarang
sangatlah berkembang pesat, lantaran banyak transaksi yang menggunakan
media elektronik yang berupa pesanan, seperti aplikasi Shopee dan sejenis
aplikasi lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya arus globalisasi. Dalam
agama islam suatu pekerjaan atau kegiatan pastinya ada aturan termasuk dalam
jual beli online. Dalam islam juga terdapat rukun jual beli, kitab Al-Fiqhul
Muyassar dijelaskan, “Rukun jual beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual
dan pembeli), ma‟qud „alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini
mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma‟qud „alaihi adalah barangnya.
Berdasarkan latar belakang diatas, penuis mengangkat sebuah rumusan malasah
sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum transaksi jual beli koin shopee dalam
prespektif hukum islam? 2. Apa akibat hukum transaksi jual beli koin shopee
dalam prespektif hukum islam?. Dalam penulisan skripsi ini jenis penelitian
yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan sebuah
pendekatan baik perundang-undangan, secara konseptual. Adapun bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier atau dikenal dengan
non bahan hukum yang mana dalam penyusunan skripsi ini penulis
menggunakan tehnik pengumpulan bahan hukum dengan melalui studi
kepustakaan dengan mencari, mengumpulkan, kemudian menyusun untuk
menganalisa permasalahan yang ada guna menjawab sebuah isu permaslahan
yang peneliti bahas saat ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli koin shopee
melalui aplikasi shopee dalam prespektif hukum islam. Jual beli online melalui
media sosial merupakan isu baru yang belum ada pada masa Nabi dan dibahas
oleh para ulama fiqih dalam beberapa kitab kuning. Sepanjang dilakukan sesuai
dengan syarat dan rukun perjanjian Salam atau Istisna dan tidak melanggar
prinsip hukum Islam secara umum, maka hukumnya memuat perjanjian
mumalah yang diperbolehkan. Praktik jual beli melalui media sosial, karena
tidak pernah ada penjelasannya dalam Al-Qur'an dan Hadits, juga tergolong Al mursalah ketika mempelajari kalimat-kalimat fiqih. Meskipun tidak ada dasar tekstual khusus dalam Al-Qur'an dan Hadits, namun hukumnya boleh karena
menjadi kebutuhan masyarakat dan berdampak positif baik bagi penjual
maupun pembeli. Bagi penjual, ia mendapatkan keuntungan dari hasil
penjualannya dan mendapat kesempatan untuk berjualan melalui media sosial.
Ada juga keuntungan bagi pembeli, karena tidak perlu keluar rumah untuk
membeli produk yang diinginkan. Saat ini masyarakat sangat membutuhkan
jual beli dengan aplikasi jual beli, dan aplikasi serta seluruh karyawan yang
mendapatkan keuntungan darinya, untuk penjual yang memudahkan menjual
barang tanpa jual beli dan sewa. untuk staf toko dan pembeli, karena dia bisa
mencari produk yang diinginkan sesuai dengan seleranya. Transaksi jual beli
agar perdagangan berhasil, transaksi harus memenuhi persyaratan dan rukun
yang tertentu. Misalnya, jual beli barang online dan jasa menggunakan koin
shopee yang sama validnya dengan bisnis lainnya. Koin shopee berhadiah
digunakan dalam hukum Islam untuk mempromosikan produk dalam suatu
perusahaan. Ini dilakukan untuk membuat orang tahu tentang berbagai produk
dan layanan yang ditawarkan perusahaan. Hal ini juga dilakukan untuk
mendorong orang membeli lebih banyak produk dari perusahaan, dan agar
pelanggan yang sudah ada lebih sering menggunakan produk tersebut. | en_US |