dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tinjauan yuridis asas
proporsionalitas terhadap perjanjian terapeutik, pilihan tema tersebut dilatar
belakangi persoalan kesehatan yang mana menjadi persoalan penting dalam
kehidupan dan termasuk bagian di dalam pembangunan nasional karena persoalan
kesehatan termasuk persoalan yang sangat mendasar bagi setiap warga negara.
Namun derajat kesehatan pada saat ini tergolong masih rendah, akibatnya akses
terhadap pelayanan kesehatan, pelayanan dibidang kesehatan diperoleh ketika
melakukan hubungan antara pasien dengan dokter. Berdasarkan latar belakang
tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian? 2. Bagaimana
penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian terapeutik? Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undanagan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), pandangan-pandangan serta
doktrin-doktrin yang relevan dengan isu hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada rumusan masalah satu,
penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian penerapannya tidak dapat
dipisahkan antara asas yang satu dengan asas yang lain yang mana bekerja sama
serta mengkoreksi asas-asas yang lain, asas-asas yang sudah di jelaskan di dalam
pembahasan skripsi tersebut masing-masing asas-asas tersebut yang sudah
dijelaskan sesuai dengan fungsi “check and balance” maka asas asas
konsensualisme, asas daya mengikatkontrak, asas pacta sunt servanda, asas iktikad
baik, asas personalitas, dan asas proporsionalitas mempunyai daya kerja
menjangkau kontrak yang bersangkutan. Rumusan masalah dua Penerapan asas
proporsionalitas tahapan pra-kojntraktual asas proporsionalitas membuka peluang
negosiasi bagi para pihak untuk melakukan pertukaran hak dan kewajiban secra
fair. Jika ada dugaan malpraktek dalam pelaksanaan tindakan kedokteran, mengacu
pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik
kedokteran yang mana mencakup dianogsis dan tata cara tindakan medis
sebagaimana diatur dalam undang-undang, dokter sudah menjelaskan tujuan
tindakan medis dilakukan, dokter menjelaskan alternatif tindakan lain dari
risikonya, dokter sudah menjelaskan risiko komplikasi yang memungkinkan
terjadi, dan dokter menjelaskan prognosis terhadap tindakan kedokteran, makna
adil tidak hanya mengutamakan keseimbangan, akan tetapi juga melihat dari sisi
kedudukan. Agremen terapeutik ini juga mengutamakan equality yang mana pada
saat memberikan pertolongan yang sama, yang tidak memandang dari hasil akhir,
dikarenakan hakikat dokter adalah sebagai perantara untuk menyembuhkan secara
maksimal dengan keahliannya yang dimiliki | en_US |