Show simple item record

dc.contributor.authorWahidin, Muhammad Nur Cholis
dc.date.accessioned2023-08-16T06:04:42Z
dc.date.available2023-08-16T06:04:42Z
dc.date.issued2023-06-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7849
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tinjauan yuridis asas proporsionalitas terhadap perjanjian terapeutik, pilihan tema tersebut dilatar belakangi persoalan kesehatan yang mana menjadi persoalan penting dalam kehidupan dan termasuk bagian di dalam pembangunan nasional karena persoalan kesehatan termasuk persoalan yang sangat mendasar bagi setiap warga negara. Namun derajat kesehatan pada saat ini tergolong masih rendah, akibatnya akses terhadap pelayanan kesehatan, pelayanan dibidang kesehatan diperoleh ketika melakukan hubungan antara pasien dengan dokter. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian? 2. Bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian terapeutik? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undanagan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), pandangan-pandangan serta doktrin-doktrin yang relevan dengan isu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada rumusan masalah satu, penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian penerapannya tidak dapat dipisahkan antara asas yang satu dengan asas yang lain yang mana bekerja sama serta mengkoreksi asas-asas yang lain, asas-asas yang sudah di jelaskan di dalam pembahasan skripsi tersebut masing-masing asas-asas tersebut yang sudah dijelaskan sesuai dengan fungsi “check and balance” maka asas asas konsensualisme, asas daya mengikatkontrak, asas pacta sunt servanda, asas iktikad baik, asas personalitas, dan asas proporsionalitas mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan. Rumusan masalah dua Penerapan asas proporsionalitas tahapan pra-kojntraktual asas proporsionalitas membuka peluang negosiasi bagi para pihak untuk melakukan pertukaran hak dan kewajiban secra fair. Jika ada dugaan malpraktek dalam pelaksanaan tindakan kedokteran, mengacu pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran yang mana mencakup dianogsis dan tata cara tindakan medis sebagaimana diatur dalam undang-undang, dokter sudah menjelaskan tujuan tindakan medis dilakukan, dokter menjelaskan alternatif tindakan lain dari risikonya, dokter sudah menjelaskan risiko komplikasi yang memungkinkan terjadi, dan dokter menjelaskan prognosis terhadap tindakan kedokteran, makna adil tidak hanya mengutamakan keseimbangan, akan tetapi juga melihat dari sisi kedudukan. Agremen terapeutik ini juga mengutamakan equality yang mana pada saat memberikan pertolongan yang sama, yang tidak memandang dari hasil akhir, dikarenakan hakikat dokter adalah sebagai perantara untuk menyembuhkan secara maksimal dengan keahliannya yang dimilikien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAsas Proporsionalitasen_US
dc.subjecthukum perdataen_US
dc.titlePenerapan Asas Proporsionalitas Terhadap Perjanjian Terapeutiken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record