Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Aplikasi Kencan Online Dalam Prespektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/Pn Jkt.Pst)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penipuan melalui aplikasi
kencan online pada tinder. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi pengguna
teknologi spesialnya media sosial dan media media online lainnya terus menjadi
banyak serta meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini memberikan akibat
terhadap pertumbuhan kejahatan, sebab hal tersebut menghasilkan kesempatan
untuk para pengguna yang tidak bertanggung jawab guna melaksanakan aksi yang
menyimpang dari norma dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam
hal ini tren meningkatnya tindak kejahatan ialah penipuan. Penipuan dalam konteks
ini marak terjadi di masyarakat melalui media aplikasi kencan online dengan
berkedok cinta atau disebut (love scammers). Dalam hal ini pelaku ialah seorang
Scammer merupakan seorang ataupun kelompok yang menipu guna memperoleh
uang dengan metode yang sangat licik serta kotor, dengan menipu lewat dunia maya
ataupun di aplikasi kencan online tinder.
Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut :
1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi
kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst?
2).Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan
online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst? Serta didalamnya
akan menguraikan dan menjelaskan tentang: a) Pengaturan Hukum b)
Pertanggungjawaban Hukum
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis Normatif.
menggunakan 3 pendekatan yaitu: Pendekatan perundang undangan (Statute
approach). Pendekatan kasus (Case approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 yaitu: Bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Serta analisis baham hukum yang digunakan ialah
deksriptif analisis dan serta menganalisis Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN
Jkt.Pst
Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Pengaturan tentang penipuan diatur di
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) apabila terjadi dalam transaksi elektronik maka
menggunakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), 2) Hakim memutuskan menggunakan Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dikarenakan unsur-unsur yang telah dilakukan oleh terdakwa terpenuhi
dalam pasal tersebut dan tidak berdasarkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).