Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Aplikasi Kencan Online Dalam Prespektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/Pn Jkt.Pst)
dc.contributor.author | Firmansyah, Muhammad Dzulfikar | |
dc.date.accessioned | 2023-08-23T02:21:07Z | |
dc.date.available | 2023-08-23T02:21:07Z | |
dc.date.issued | 2023-07-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7860 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penipuan melalui aplikasi kencan online pada tinder. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi pengguna teknologi spesialnya media sosial dan media media online lainnya terus menjadi banyak serta meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini memberikan akibat terhadap pertumbuhan kejahatan, sebab hal tersebut menghasilkan kesempatan untuk para pengguna yang tidak bertanggung jawab guna melaksanakan aksi yang menyimpang dari norma dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam hal ini tren meningkatnya tindak kejahatan ialah penipuan. Penipuan dalam konteks ini marak terjadi di masyarakat melalui media aplikasi kencan online dengan berkedok cinta atau disebut (love scammers). Dalam hal ini pelaku ialah seorang Scammer merupakan seorang ataupun kelompok yang menipu guna memperoleh uang dengan metode yang sangat licik serta kotor, dengan menipu lewat dunia maya ataupun di aplikasi kencan online tinder. Berdasarkan judul diatas penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst? 2).Bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana penipuan pada aplikasi kencan online berdasarkan putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst? Serta didalamnya akan menguraikan dan menjelaskan tentang: a) Pengaturan Hukum b) Pertanggungjawaban Hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis Normatif. menggunakan 3 pendekatan yaitu: Pendekatan perundang undangan (Statute approach). Pendekatan kasus (Case approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 yaitu: Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta analisis baham hukum yang digunakan ialah deksriptif analisis dan serta menganalisis Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Pengaturan tentang penipuan diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terjadi dalam transaksi elektronik maka menggunakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 2) Hakim memutuskan menggunakan Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikarenakan unsur-unsur yang telah dilakukan oleh terdakwa terpenuhi dalam pasal tersebut dan tidak berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Aplikasi Kencan Online Tinder | en_US |
dc.subject | Penipuan | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Aplikasi Kencan Online Dalam Prespektif Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 271/Pid.B/2020/Pn Jkt.Pst) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum