Show simple item record

dc.contributor.authorWicaksana, Yusrilza Tri Bagus
dc.date.accessioned2023-08-23T02:21:13Z
dc.date.available2023-08-23T02:21:13Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7861
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat tentang tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja yang belum terdaftar dalam bpjs ketenagakerjaan, pilihan tema tersebut di latar belakangi dalam sebuah perusahaan yang tak lepas dari pekerja yang menjadi faktor krusial bagi perusahaan. Menyadari pentingnya pekerja bagi perusahaan, pemerintah, serta masyarakat, upaya harus dilakukan untuk membina, melindungi, dan memberikan jaminan terhadap para pekerja sehingga pekerja tak perlu khawatir terhadap resiko dalam bekerja. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan masalah sebagi berikut: yang pertama bagaimana kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang kedua bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah analisis kualitatif. Untuk penyajiannya dilakukan secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yakni penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya yang diperoleh dari data sekunder maupun data tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis secara sistematis, mendalam dan menyeluruh. UU Ketenagakerjaan yang dibuat bertujuan untuk memberdayakan, memberi perlindungan, dan memberi kesempatan kerja kepada pekerja. Kewajiban perusahaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki akibat hukum yaitu dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa denda dan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda. Di samping itu, jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja pada pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan. Perusahaan dapat diminta untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, santunan, dan kompensasi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKetenagakerjaanen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Belum Terdaftar Dalam Bpjs Ketenagakerjaanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record