dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang tanggung jawab hukum
perusahaan terhadap pekerja yang belum terdaftar dalam bpjs ketenagakerjaan,
pilihan tema tersebut di latar belakangi dalam sebuah perusahaan yang tak lepas
dari pekerja yang menjadi faktor krusial bagi perusahaan. Menyadari pentingnya
pekerja bagi perusahaan, pemerintah, serta masyarakat, upaya harus dilakukan
untuk membina, melindungi, dan memberikan jaminan terhadap para pekerja
sehingga pekerja tak perlu khawatir terhadap resiko dalam bekerja.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan
masalah sebagi berikut: yang pertama bagaimana kewajiban hukum perusahaan
terhadap pekerja sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Yang kedua bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan yang belum
mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan
hukumnya yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum
tersier. Teknik analisa bahan hukum yang di pakai adalah analisis kualitatif. Untuk
penyajiannya dilakukan secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan secara yuridis
normatif yakni penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan
perundang-undangan, asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya
yang diperoleh dari data sekunder maupun data tersier. Penelitian ini bersifat
deskriptif yaitu dengan mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis
secara sistematis, mendalam dan menyeluruh.
UU Ketenagakerjaan yang dibuat bertujuan untuk memberdayakan,
memberi perlindungan, dan memberi kesempatan kerja kepada pekerja. Kewajiban
perusahaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU
No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa, setiap perusahaan
wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang
belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dapat memiliki akibat
hukum yaitu dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa denda dan sanksi
pidana berupa kurungan dan/atau denda. Di samping itu, jika terjadi kecelakaan
kerja atau penyakit akibat kerja pada pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS
Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan. Perusahaan dapat
diminta untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, santunan, dan kompensasi
lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. | en_US |