dc.description.abstract | Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggaran
pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan
pemilu. KPU dalam pelaksanaannya dibantu oleh Badan Ad Hoc yang terdiri dari
anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan
sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP), Panitia Ketertiban hingga level terbawah yaitu Kelompok Penyelenggara
Pemugutan Suara (KPPS). Sebagai level terbawah, KPPS memiliki peranan
penting dalam pelaksanaan pemilu. Oleh karenanya, KPU harus berupaya
melakukan rekrutmen KPPS secara baik dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Salah satunya adalah rekrutmen KPPS di Deca Canggu Kecamatan Jetis
Kabupaten Mojokerto.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan
KPU terhadap rekrutmen dan seleksi KPPS di desa Canggu Kecamatan Jetis
Kabupaten Mojokerto. Metode penelitian mengunakan jenis penelitian deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi dan studi dokumen. Sedangkan fokus dari penelitian ini adalah: 1)
Kesiapan KPU Kabupaten Mojokerto dalam rekrutmen KPPS, 2) Pelaksanaan
rekrutmen dan seleksi KPPS, 3) Peranan KPU Kabupaten Mojokerto dalam
meningkatkan Kinerja KPPS. Teknik analisis data menggunakan interactive
model analysis dari Miles, Huberman dan Saldana (2014).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persiapan KPU dalam rekrutmen
KPPS sudah cukup baik, dimulai dari persiapan persyaratan dan aturan KPPS,
anggaran KPPS, proses pelaksanaan rekrutmen KPPS hingga pasca terpilihnya
sebagai KPPS. Proses pelaksanaan rekrutmen KPPS yaitu dimulai dari proses
seleksi surat lamaran, wawancara, penilaian akhir, pemberitahuan hingga
penerimaan. Faktor penghambat dalam rekrutmen KPPS ialah banyaknya wilayah
perumahan, adanya rapid test, periodesasi dan terdaftar di Sistem Informasi
Politik (SIPOL). Strategi untuk mengatasi hambatan dalam rekrutmen ini adalah:
1) Sosialisasi, adanya interaksi dan pemberitahuan langsung dapat membuat
informasi tersebut mudah dipahami 2) Kerjasama, hubungan dan pemberitahuan
terhadap lembaga pendidikan tinggi, tenaga pendidik, tenaga kesehatan bisa
diambil jika kuota KPPS belum terpenuhi, 3) Pemanfaatan Teknologi Informasi,
memanfaatkan teknologi modern berbasis media sosial seperti: website, whatsaap,
facebook dan lain sebagainya. | en_US |