Show simple item record

dc.contributor.authorHabibi, Muhammad
dc.date.accessioned2023-08-31T05:35:04Z
dc.date.available2023-08-31T05:35:04Z
dc.date.issued2023-07-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7903
dc.description.abstractKekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga. Secara normatif keluarga bertujuan untuk memberikan rasa aman pada setiap anggotanya sebagaimana fungsi keluarga. Berdasarkan uraian diatas penulis merumuskan masalah yang pertama Bagaimana Modus Operandi Yang dilakukan Oleh Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Putusan Hakim Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr dan yang kedua Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Metode Penelitian dalam Penulisan ini diantaranya adalah Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normative, Pendekatan Penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Sumber Bahan Hukum disini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertierTeknik Pengumpulan Bahan Hukum yang bersifat Studi Dokumen, Dan Teknik Analisa Bahan Hukum. Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban berusaha membangunkan terdakwa yang sedang tidur, tujuannya untuk meminta bantuan memasang bilik bambu di dapur namun terdakwa tidak kunjung bangun dan membantu korban, korban yang kesal lalu menegur terdakwa dengan nada keras. Terdakwa Melakukan Kekerasan menggunakan tangan kosong yang dimana termasuk dalam kekerasan menyerang tubuh dan nyawa. Hakim kurang mempertimbangkan asas legalitas yang ada dalam kasus tersebut. Sebab pada pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Namun Hakim dapat mengabaikan jika keyakinan pidana minimum masih dirasa terlalu berat. Apabila kepastian dan keadilan hukum belum didapat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Berdasakan dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dominan kekerasan terhadap isteri dengan jenis kekerasan yang menyerah tubuh dan nyawa (kekerasan fisik), yang kedua dalam putusan ini hakim tidak mempertimbangkan asas legalitas yang dimana hakim memutus perkara ini melebihi batas maksimal ancaman pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectRumah Tanggaen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim Nomor 598/Pid.Sus/2021/Pn Jmr)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record