dc.description.abstract | Topik penelitian dengan judul diatas diawali. Dengan rumusan masalah
yaitu: (1) bagaimana ketentuan aturan hukum terhadap pengguna jasa prostitusi
online dalam KUHP dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-Undang nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan elektronik? (2)
bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna jasa prostitusi online
menurut KUHP dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
elektronik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber
bahan hukum yang digunakan primer, sekunder dan tersier, penelitian ini
menggunakan pendekatan (conceptual approach) dan pendektan perundang undangan (statue approach), teknik pengumpulan bahan menggunakan studi
kepustakaan, analisis bahan hukum dengan memanfaatkan bahan hukum yang
sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini
adalah pemberian sanksi hukum terhadap pengguna jasa prostitusi online oleh
aparat penegak hukum dapat bernilai positif dan juga negatif. Dinilai positif dengan
adanya pemberian sanksi terhadap pengguna jasa prostitusi online bias
menimbulkan efek jera terhadap pelaku, dan meminimalisir praktek-praktek
prostitusi yang ada di masyarakat, dinilai negatif karena pemberian sanksi terhadap
pelaku menimbulkan persoalan social lain. | en_US |