Show simple item record

dc.contributor.authorPambudi, Rilo
dc.date.accessioned2023-09-05T03:01:09Z
dc.date.available2023-09-05T03:01:09Z
dc.date.issued2023-08-10
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7969
dc.description.abstractTopik penelitian dengan judul diatas diawali. Dengan rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana ketentuan aturan hukum terhadap pengguna jasa prostitusi online dalam KUHP dan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun2008 tentang informasi dan elektronik? (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengguna jasa prostitusi online menurut KUHP dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber bahan hukum yang digunakan primer, sekunder dan tersier, penelitian ini menggunakan pendekatan (conceptual approach) dan pendektan perundang undangan (statue approach), teknik pengumpulan bahan menggunakan studi kepustakaan, analisis bahan hukum dengan memanfaatkan bahan hukum yang sudah dikumpulkan untuk menjawab permasalahan. Kesimpulan penelitian ini adalah pemberian sanksi hukum terhadap pengguna jasa prostitusi online oleh aparat penegak hukum dapat bernilai positif dan juga negatif. Dinilai positif dengan adanya pemberian sanksi terhadap pengguna jasa prostitusi online bias menimbulkan efek jera terhadap pelaku, dan meminimalisir praktek-praktek prostitusi yang ada di masyarakat, dinilai negatif karena pemberian sanksi terhadap pelaku menimbulkan persoalan social lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectpertanggungjawabanen_US
dc.subjectprostitusien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Onlineen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record