dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisa Konsep
Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras
Di Tempat Umum Menurut Perspektif Restorative Justice (Study Kasus Putusan
Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg). Pilihan tema
tersebut dilatarbelakangi dengan dalam perkara tindak pidana ringan sesoarang
hakim menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi
khsusunya tetap mengacu pada Perma Nomor 2 Tahun 2012. Akan tetapi
Kontroversi penerbitan perma ini menjadi bahan perdebatan dikalangan para
akademisi dan praktisi hukum yang beranggapan bahwa adanya kekurangan rasa
keadilan bagi para korban tindak pidana, dikarenakan dalam merumuskan perma
tersebut MA cenderung lebih responsif terhadap perdebatan yang timbul di
masyarakat secara umum terhadap kasus tersebut, dimana masyarakat lebih
menyoroti kurangnya rasa keadilan bagi terdakwa dalam kasus pidana ringan
dalam proses penjatuhan vonis pidana oleh hakim tanpa melihat rasa keadilan
bagi hak para korbannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Ringan
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras Di Tempat Umum Menurut Perspektif
Restorative Justice ? 2. Apa Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam
Memberikan Sanksi Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras Di
Tempat Umum Dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Malang Nomor
204/Pid.C/2019/PN Mlg?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan
sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang
berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang
berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan
dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana ringan
terhadap pelaku tindak pidana miras di tempat umum terdapat dalam ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 492 KUHP, Pasal 536 KUHP, Pasal 537 KUHP, Pasal 538 KUHP, dan Pasal 539
KUHP. Sedangkan Pengaturan restorative justice dalam tindak pidana ringan
khususnya terkait dengan tindak pidana miras di tempat umum terdapat dalam
ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pelaksanaan
Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara
Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif, Nomor
131/KMA/SKB/X/2012; Nomor: M. HH -07. HM. 03. 02 Tahun 2012; Nomor:
KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor: B/39/X/2012, Rabu tanggal 17 Oktober 2012.
Bahwa dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana
ringan terhadap pelaku tindak pidana miras di tempat umum dalam putusan
perkara Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg, dengan
terdakwa Farhan Denis A yang masih dikategorikan pelaku anak, majelis hakim
menjatuhkan sanksi pidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) hari dan pidana
denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan perlakuan barang bukti
dimusnahkan. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Malang dalam mengadili
perkara tindak pidana ringan, yang mengikuti ketentuan pemeriksaan cepat dan
biaya ringan sudah sesuai ketentuan yang berlaku pada pemberlakuan PERMA
Nomor 2 Tahun 2012 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. | en_US |