Show simple item record

dc.contributor.authorSemedy, Herlambang Harjo
dc.date.accessioned2023-09-05T03:01:17Z
dc.date.available2023-09-05T03:01:17Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7970
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisa Konsep Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras Di Tempat Umum Menurut Perspektif Restorative Justice (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan dalam perkara tindak pidana ringan sesoarang hakim menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi khsusunya tetap mengacu pada Perma Nomor 2 Tahun 2012. Akan tetapi Kontroversi penerbitan perma ini menjadi bahan perdebatan dikalangan para akademisi dan praktisi hukum yang beranggapan bahwa adanya kekurangan rasa keadilan bagi para korban tindak pidana, dikarenakan dalam merumuskan perma tersebut MA cenderung lebih responsif terhadap perdebatan yang timbul di masyarakat secara umum terhadap kasus tersebut, dimana masyarakat lebih menyoroti kurangnya rasa keadilan bagi terdakwa dalam kasus pidana ringan dalam proses penjatuhan vonis pidana oleh hakim tanpa melihat rasa keadilan bagi hak para korbannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras Di Tempat Umum Menurut Perspektif Restorative Justice ? 2. Apa Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Sanksi Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras Di Tempat Umum Dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana miras di tempat umum terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 492 KUHP, Pasal 536 KUHP, Pasal 537 KUHP, Pasal 538 KUHP, dan Pasal 539 KUHP. Sedangkan Pengaturan restorative justice dalam tindak pidana ringan khususnya terkait dengan tindak pidana miras di tempat umum terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif, Nomor 131/KMA/SKB/X/2012; Nomor: M. HH -07. HM. 03. 02 Tahun 2012; Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor: B/39/X/2012, Rabu tanggal 17 Oktober 2012. Bahwa dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana miras di tempat umum dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/PN Mlg, dengan terdakwa Farhan Denis A yang masih dikategorikan pelaku anak, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana dengan pidana kurungan 3 (tiga) hari dan pidana denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan perlakuan barang bukti dimusnahkan. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Malang dalam mengadili perkara tindak pidana ringan, yang mengikuti ketentuan pemeriksaan cepat dan biaya ringan sudah sesuai ketentuan yang berlaku pada pemberlakuan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMinuman Kerasen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.titleAnalisa Konsep Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Miras Di Tempat Umum Menurut Perspektif Restorative Justice (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 204/Pid.C/2019/Pn Mlg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record