Analisis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Abstract
Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak
pidana korupsi akan menggunakan pendekatan restoratif. Penghentian penuntutan terhadap
perkara tindak pidana koruspi tersebut akan dilakukan terhadap perkara tindak pidana korupsi
yang mengakibatkan keruagian keuangan negaranya dibawah dari 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah), dengan syarat kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan kepada negara. Alasan
kejaksaan menggunakan pendekatan restorative justice terhadap perkara tindak pidana korupsi
dikarenakan biaya yang dikeluarkan aparat penegak hukum melebihi 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah).
Dari latar belakang tersebutlah timbul beberapa pertanyaan menarik untuk dilakukan
penelitian yaitu,1. bagaimana konsep peghentia penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dalam
tindak pidana di Indonesia? 2. Apakah perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentia Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi?. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan
penelitian.
Penelitian ini menghasilkan, bahwa Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang
menyeimbangkan hak dan kewajiban pelaku kejahatan dan korban kejahatan untuk menghindari
penjatuhan sanksi pidana dan mengutamakan upaya mediasi, yang diharapkan dapat mencapai
kesepakatan dalam penyelesaian perkara pidana secara efektif. Akan tetapi penerapan keadilan
restoratif sebagaimana dijelaskan dalam perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dapat digunakan pada tindak pidana korupsi.
Karena pasal-pasal yang tercancum dalam perja tidak mempunyai taring untuk diterapkan pada
tindak pidana korupsi dan jika dipaksa diterapkan pasal-pasalnya bertentangan dengan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang
No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999.