Analisis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
dc.contributor.author | Hidayatullah, Syarif | |
dc.date.accessioned | 2023-09-05T03:01:37Z | |
dc.date.available | 2023-09-05T03:01:37Z | |
dc.date.issued | 2023-02-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7972 | |
dc.description.abstract | Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi akan menggunakan pendekatan restoratif. Penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana koruspi tersebut akan dilakukan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan keruagian keuangan negaranya dibawah dari 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan syarat kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan kepada negara. Alasan kejaksaan menggunakan pendekatan restorative justice terhadap perkara tindak pidana korupsi dikarenakan biaya yang dikeluarkan aparat penegak hukum melebihi 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Dari latar belakang tersebutlah timbul beberapa pertanyaan menarik untuk dilakukan penelitian yaitu,1. bagaimana konsep peghentia penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dalam tindak pidana di Indonesia? 2. Apakah perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentia Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menghasilkan, bahwa Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban pelaku kejahatan dan korban kejahatan untuk menghindari penjatuhan sanksi pidana dan mengutamakan upaya mediasi, yang diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perkara pidana secara efektif. Akan tetapi penerapan keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dapat digunakan pada tindak pidana korupsi. Karena pasal-pasal yang tercancum dalam perja tidak mempunyai taring untuk diterapkan pada tindak pidana korupsi dan jika dipaksa diterapkan pasal-pasalnya bertentangan dengan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Penghentian Penuntutan | en_US |
dc.subject | Keadilan Restoratif | en_US |
dc.title | Analisis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum