Peran Hakim terhadap Penurunan Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmania, Ria Rizka
dc.date.accessioned 2023-10-03T03:29:12Z
dc.date.available 2023-10-03T03:29:12Z
dc.date.issued 2023-07-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8143
dc.description.abstract Pernikahan dini merupakan masalah serius yang tengah dihadapi oleh Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berbagai kajian menyimpulkan bahwa perlunya menghentikan pernikahan anak dikarenakan dampaknya yang begitu luar biasa khususnya terkait kematian ibu dan bayi di usia muda. Hal inilah yang mengakibatkan adanya kebijkan mengenai dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun terhalangi karena batas umur mereka belum mencukupi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umurnya tersebut dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat dan akan melalui beberapa proses persidangan untuk mendapatkan izin dispensasi nikah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 1). Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan dini, 2). Bagaimana faktor penyebab pengajuan permohonan dispensasi nikah, 3). Bagaimana peran hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap penurunan pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dalam pengumpulan data ini menggunakan 3 teknik metode yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi ini penulis menggunakan observasi nonpartisipan yang dimana peneliti tidak terlibat langsung. Wawancara adalah teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab lisan secara satu arah. Dokumentasi yang dilakukan adalah pengambilan foto sebagai bukti secara fisik dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Perspektif Hukum Islam Terhadap Penikahan dini adalah hukum Islam tidak membahas secara spesifik terkait usia perkawinan dan bagaimana anak dikatakan dewasa. Faktor penyebab pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah faktor ekonomi, faktor budaya, faktor agama, dan faktor Pendidikan. Dan peran hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap penurunan pernikahan dini bahwa peran hakim sudah sesuai dengan hukum Islam karena hal tersebut demi kemasslahatan anak. Selanjutnya peran eksternal Pengadilan Agama dan internal Pengadilan Agama yaitu, peran eksternal Pengadilan Agama dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan peran internal Pengadilan Agama ialah dengan memberikan nasihat kepada para pihak yaitu orang tua dan calon pengantin. Kata Kunci: Peran Hakim, Dispensasi Nikah, Hukum Islam, Pernikahan Dini   en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Peran Hakim en_US
dc.subject Dispensasi Nikah en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Pernikahan Dini en_US
dc.title Peran Hakim terhadap Penurunan Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account