dc.description.abstract | Pernikahan dini merupakan masalah serius yang tengah dihadapi oleh Negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berbagai kajian menyimpulkan bahwa perlunya menghentikan pernikahan anak dikarenakan dampaknya yang begitu luar biasa khususnya terkait kematian ibu dan bayi di usia muda. Hal inilah yang mengakibatkan adanya kebijkan mengenai dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun terhalangi karena batas umur mereka belum mencukupi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umurnya tersebut dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat dan akan melalui beberapa proses persidangan untuk mendapatkan izin dispensasi nikah.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 1). Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan dini, 2). Bagaimana faktor penyebab pengajuan permohonan dispensasi nikah, 3). Bagaimana peran hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap penurunan pernikahan dini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Dalam pengumpulan data ini menggunakan 3 teknik metode yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi ini penulis menggunakan observasi nonpartisipan yang dimana peneliti tidak terlibat langsung. Wawancara adalah teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab lisan secara satu arah. Dokumentasi yang dilakukan adalah pengambilan foto sebagai bukti secara fisik dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Perspektif Hukum Islam Terhadap Penikahan dini adalah hukum Islam tidak membahas secara spesifik terkait usia perkawinan dan bagaimana anak dikatakan dewasa. Faktor penyebab pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah faktor ekonomi, faktor budaya, faktor agama, dan faktor Pendidikan. Dan peran hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap penurunan pernikahan dini bahwa peran hakim sudah sesuai dengan hukum Islam karena hal tersebut demi kemasslahatan anak. Selanjutnya peran eksternal Pengadilan Agama dan internal Pengadilan Agama yaitu, peran eksternal Pengadilan Agama dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan peran internal Pengadilan Agama ialah dengan memberikan nasihat kepada para pihak yaitu orang tua dan calon pengantin.
Kata Kunci: Peran Hakim, Dispensasi Nikah, Hukum Islam, Pernikahan Dini
| en_US |