dc.description.abstract | Anak merupakan titipan dari Tuhan kepada orang tua sebagai bentuk amanah akibat dari adanya suatu perkawinan. Namun tidak semua pasangan suami dan istri dikaruniai anak, dikarenakan beberapa faktor. Mayoritas pasangan suami dan istri yang tidak dikaruniai anak memutuskan untuk mengangkat anak, baik anak yang masih dalam hubungan kekerabatan ataupun tidak. Namun dalam aktivitas pengangkatan anak tidak banyak masyarakat yang mengetahui prosedur dan akibat hukum yang diberlakukan. Sebagaimana yang terjadi pada beberapa pasangan di Kecamatan Sumberpucung, yang mengangkat anak dikarenakan tidak memiliki anak. Mereka mengangkat anak dengan dasar persetujuan orang tua kandung dan kesediaan orang tua angkat, atas dasar ini kewajiban dan hak atas anak sudah ditanggung oleh orang tua angkatnya termasuk dalam hal kewarisan. Ketika orang tua angkat meninggal dunia dengan meninggalkan harta waris, maka dengan pemahaman bahwa anak angkat sebagaimana anak kandung, merasa berhak menerima harta waris yang ditinggalkan. Sehingga terjadilah penguasaan harta waris oleh anak angkat.
Di Indonesia sendiri yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, memiliki badan peradilan hukum khusus yaitu Pengadilan Agama. Di Pengadalan Agama salah satu dasar rujukan putusan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Dalam Kompilasi hukum hukum pengaturan pengangkatan anak termuat dalam Pasal 171 sampai Pasal 214. Namun, banyak sekali praktiknya dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan hukum yang diberlakukan bagi umat Islam yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Dari latar belakang diatas peneliti merumuskan masalah yakni, bagaimana penguasaan harta waris oleh anak angkat, apa saja faktor yang menyebabkan penguasaan harta waris oleh anak angkat terjadi, dan bagaimana tinjauan yuridis penguasaan harta waris oleh anak angkat dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang bagaimana penguasaan harta waris oleh anak angkat, faktor yang menyebabkan penguasaan harta waris oleh anak angkat, dan mendeskripsikan tinjauan yuridis penguasaan harta waris oleh anak angkat dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Menggunakan prosedur pengumpulan data berupa observasi, dokumentasi, dan wawancara, selain itu dengan berlandaskan studi pustaka berupa Kompilasi Hukum
Islam sebagai dasar rujukan dalam analisis data.
Dalam penelitian ini, terdapat perbedaan kasus antara satu dengan yang lain. Penguasaan waris ditandai dengan adanya pengelolaan dan pemanfaatan harta yang ditinggalkan sampai dengan penjualan harta waris oleh anak angkat. Faktor yang menyebabkan penguasaan waris oleh anak angkat yaitu kurangnya pemahaman agama Islam, kontrol masyarakat, serta peran pemerintah dalam mengenalkan hukum. Dalam Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta yang ditinggalkan. Sehingga seharusnya tidak ada fenomena penguasaan waris oleh anak angkat apabila berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah adanya fenomena semacam ini diantaranya diperlukannya pemahaman Islam terutama dalam hal kewarisan oleh masyarakat muslim. Dengan wewenang yang dimiliki oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait hukum yang diberlakukan di Indonesia utamanya bagi masyarakat muslim yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Harta Waris, Anak Angkat, Penguasaan, Kompilasi Hukum Islam | en_US |