Implementasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan Anak (Studi Kasus Desa Tinggar Kabupaten Jombang)

Show simple item record

dc.contributor.author Naufal
dc.date.accessioned 2023-10-03T03:40:04Z
dc.date.available 2023-10-03T03:40:04Z
dc.date.issued 2023-07-03
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8147
dc.description.abstract Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa tujuan hidup, diantaranya yaitu hidup berpasang-pasangan serta melakukan perkawinan untuk melanjutkan keturunan. Secara definisi, perkawinan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Kawin yang artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh, istilah kawin digunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan, dan manusia, dan menunjukkan proses generatif secara alami. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan, Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan hidup kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa yang melatar belakangi penetapan batas usia minimal perkawinan didalam undang-undang no.16 tahun 2019? (2) bagimana implementasi batas usia minimal 19 tahun dalam perkawinan berdasarkan UU No.16 tahun 2019 di desa Tinggar kabupaten jombang? (3) dampak positif dan negatif perkawinan dibawah umur 19 tahun dan diatas umur 19 tahun? Adapun metode penulisan yang penulis gunakan merupakan metode kualitatif yang merupakan penelitian lapangan. Sedangkan Teknik pengumpulan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Undang-undang no.16 tahun 2019 ini menjelaskan perlunya ada batasan usia menjadi sama 19 tahun untuk menjaga kesehatan suami istri terutama reproduksi dan keturunannya, serta menunjang kesiapan secara emosional dan finansial. (2) Implementasi batas usia perkawinan dalam undang-undang no.16 tahun 2019 sudah berjalan denganefektif di desa Tinggar, sehingga angka perkawinan pada beberapa tahunsetelah terbitnya peraturan dalam batas usia perkawinan ini dapat terlihat dari turunnya jumlah perkawinan dibawah umur selama 3 tahun terakhir yaitu tahun 2020 sejumlah 3 (tiga) pasangan, 2021 sejumlah 1(satu) pasangan dan tahun 2022 sejumlah 1 (satu) pasangan. (3) Dampak undang-undang No.16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan 19 tahun baik laki laki maupun perempuan adalah berdampak positif karena pasangan yang melakukan perkawinan diumur 25 tahun di Desa Tinggar menyatakan siap secara finansial dan matang secara emosional, sehingga terjalin relasi yang baik dalam rumah tangga. Di usia ini merupakan periode relative stabil dan berada di puncak kebugaran fisik pasangan, perkawinan diatas 19 tahun bagi perempuan juga memiliki dampak yang positif terhadap kesehatan reproduksi perempuan yang baik. Menikah pada usia yang matang secara fisik dan emosional cenderung memiliki sejumlah manfaat terhadap kesehatan reproduksi dan keberlangsungan kehidupam rumah tangga. Kata Kunci : Perkawinan, Undang-undang, Batas Usia.   en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Undang-undang en_US
dc.subject Batas Usia en_US
dc.title Implementasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan Anak (Studi Kasus Desa Tinggar Kabupaten Jombang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account