dc.description.abstract | Penelitian ini di latar belakangi oleh faktor kelestarian
lingkungan serta pemanfaatan jasa lingkungan dengan objek suatu kawasan
dimana banyak sekali terjadi kasus perambahan hutan sehingga merubah
fungsi dari hutan tersebut, permasalahan skripsi ini terdiri dari dua
permasalahan, (1) Bagaimana Peran Pemerintah Desa Selorejo dalam
pemanfaatan jasa lingkungan (2) Apa faktor hambatan pemerintah desa
selorejo dalam pemanfaatan jasa lingkungan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian yang bersifat empiris secara deskriptif
dimana penulis melakukan observaasi langsung di lapangan dan
menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. Metodologi penelitian yang
digunakan penulis dalam penyusunan skripsi dalam penyusunan skripsi ini
menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini merupakan
salah satu kajian yang memandang hukum sebagai fakta, termasuk realitas
sosial, realitas budaya. Juga penelitian ini bersifat deskriptif dimana
penelitian tersebut menggambarkan keadaan yang sesungguhnya, penelitian
ini merupakan salah satu kajian yang memandang hukum sebagai fakta,
termasuk realitas sosial, realitas budaya. Pengumpulan data dilakukan di
Pemerintahan Desa Selorejo dengan Teknik pengumpulan data
menggunakan Teknik sampling dan wawancara. Penulis dapat memperoleh
data dan informasi dalam bentuk dokumen dan gambar yang berupa laporan
serta keterangan yang dapat mendukung penelitian dengan Teknik
pengumpulan data sampling. Informasi yang dikumpulkan disajikan secara
deskriptif dan kualitatif kemudian disistematisasikan, sebagai dasar
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran dalam
pemanfaatan jasa lingkungan sangat penting sekali bagi kelestarian jasa
ekologi dalam suatu kawasan, peran pemerintah desa mengungguli
dalam hal ini sebab seluruh kebijakan dan pengelolaan teknis berada
dalam pemerintah desa. Pemerintah desa menjadi peran tertinggi dalam
kawasan hutan sejak terbitnya PERMENLHK tentang perhutanan sosial,
disamping itu muncul istilah KHDPK ( Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja
dimana sebelumnya kawasan pengelolaan hutan dibawah naungan
Perum Perhutani. Pemerintah desa sedang merumuskan perdes tentang
kelembagaan namun diwaktu yang sama pemerintah desa segera
mengesahkan 2 lembaga yaitu KTH Wonokerto dan LANDAK dengan
tujuan memantau serta mengawasi dalam jalannya pengelolaan hutan
desa. | en_US |